Syarat Sah Sholat Yang Kelima Adalah
5. Mengetahui Masuknya Waktu Sholat
Syarat sah sholat yang kelima adalah mengetahui masuknya waktu sholat secara yakin atau dzon (sangkaan) yang berasal dari ijtihad. Barang siapa melaksanakan sholat tanpa mengetahui terlebih dahulu masuknya waktu sholat, sekiranya ia menerjang dan langsung saja sholat, maka sholatnya tersebut tidak sah, meskipun sholatnya dilakukan bertepatan pada waktunya. Alasan ketidak-absahan sholat ini dikarenakan tidak terpenuhinya syarat, yaitu harus mengetahui masuknya waktu sholat terlebih dahulu.
-
Kesalahan Hasil Ijtihad dalam Mencari Tahu Masuknya Waktu Sholat
Berbeda dengan kasus apabila musholli melaksanakan sholat atas dasar mengetahui masuknya waktu sholat tersebut melalui ijtihad, kemudian kenyataannya adalah sholat tersebut dilakukan sebelum masuk waktunya, maka rincian hukumnya adalah;
- apabila musholli memiliki sholat faitah (hutang sholat) yang sejenis dengan sholat yang kenyataannya dilakukan sebelum waktunya tersebut maka sholat faitah itu terlunasi.
- apabila ia tidak memiliki sholat faitah, maka sholat yang kenyataannya dilakukan sebelum waktunya itu menjadi sholat sunah mutlak.
Apabila musholli setiap harinya melaksanakan sholat Subuh dengan berpedoman pada ijtihad selama beberapa waktu dalam mengetahui masuknya waktu sholat, kemudian kenyataannya adalah bahwa sholat Subuh yang ia laksanakan setiap hari itu dilakukan sebelum masuk waktunya, maka ia hanya diwajibkan mengqodho sholat Subuh pada hari terakhir ia melaksanakannya, karena sholat Subuh yang ia lakukan di hari tertentu menjadi ganti dari sholat Subuh di hari sebelumnya. Adapun sholat Subuh yang dilakukan dihari pertama berubah menjadi sholat sunah mutlak. Sementara itu, sholat adak dihukumi sah meskipun dengan niatan qodho, atau sebaliknya, dengan catatan jika musholli benar-benar tidak tahu keadaan sebenarnya.
Yuk baca juga artikel Hukum Alat Timer Waktu Iqomah Sholat Apakah Boleh Dibatasi?
Contoh:
Setiap hari, Zaid melaksanakan sholat Subuh dengan berpedoman pada ijtihad dalam mengetahui masuknya waktu sholat. Ia melakukan kebiasaan ini selama, misalnya 30 hari. Kemudian pada hari ke-30 setelah melaksanakan sholat Subuh, ia tahu, ternyata sholat Subuh yang ia lakukan selama itu terjadi sebelum masuk waktunya sholat. Maka;
Hari 1: Sholat Subuh menjadi sholat sunah mutlak. Secara otomatis, Zaid memiliki hutang 1 sholat Subuh.
Hari 2: Sholat Subuh yang diniati adak menjadi pengganti dari sholat Subuh di hari 1.
Hari 3: Sholat Subuh yang diniati adak menjadi pengganti dari sholat Subuh di hari 2. Dan seterusnya.
Hari 30: Sholat Subuh belum tergantikan. Oleh karena itu, Zaid wajib mengqodho sholat Subuh di hari ke-30 yang menjadi hari terakhir.
Apabila musholli menyangka kalau waktu sholat telah habis karena adanya mendung atau lainnya,
kemudian ia sholat dengan niatan qodho, setelah selesai sholat, ternyata diketahui kalau waktu sholat belum habis, ATAU apabila musholli menyangka kalau waktu sholat belum habis, kemudian ia sholat dengan niatan adak, setelah selesai sholat, ternyata diketahui kalau waktu sholat telah habis, maka sholat dalam dua kasus ini hukumnya sah dengan catatan musholli tidak tahu dan tidak sengaja, karena menurut bahasa, arti adak digunakan untuk arti qodho, dan sebaliknya.
Tetapi apabila ia tahu dan sengaja, maka sholatnya tidak sah karena ia tidak serius dalam melaksanakan sholat. Apabila di awal sholat, ia menyengaja memaksudkan arti adak dan qodhok dengan artian menurut bahasa maka tidak apa-apa karena arti dua kata tersebut menurut bahasa adalah sama, yaitu berarti melaksanakan.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat