Sholat Sambil Menggendong Anak
Bagi orang tua yang memiliki bayi atau balita, menjalankan ibadah sholat seringkali menjadi tantangan tersendiri. Tidak jarang seorang ibu atau ayah menghadapi situasi ketika anak rewel tepat di waktu sholat. Di satu sisi, sholat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Namun di sisi lain, meninggalkan anak dalam kondisi menangis juga bukanlah pilihan bijak. Dari sinilah muncul pertanyaan yang kerap ditanyakan kaum muslimin: Apakah boleh sholat sambil menggendong anak? Apakah sholatnya tetap sah?
Hukum dan Dalil
Dalil akan kebolehan menggendong anak ketika sholat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
رأيتُ رسولَ اللَّهِ يؤمُّ النَّاسَ وَهوَ حاملٌ أمامةَ بنتَ أبي العاصِ على عاتقِهِ، فإذا رَكَعَ وضعَها، وإذا رفعَ من سُجودِهِ أعادَها
“Aku pernah melihat Nabi ﷺ sholat sambil menggendong Umamah binti Abul Ash di pundaknya. Ketika ruku beliau meletakkan Umamah di bawah. Dan ketika bangkit dari sujud beliau kembali menggendongnya.” (HR Bukhari 516, Muslim 543, dan An Nasai 827. Redaksi hadis di atas adalah versi An Nasai)
Hadis ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa sholat sambil menggendong anak diperbolehkan. Rasulullah ﷺ sebagai teladan utama umat Islam melakukan perbuatan ini di hadapan para sahabat, yang menunjukkan bahwa ibadah tersebut tetap sah dan tidak membatalkan sholat. Bahkan praktik itu, beliau memberikan contoh kepada orang tua yang menghadapi situasi anak kecil ketika waktu sholat tiba. Selain dari implementasi atas kemudahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya.
Bagaimana Dengan Anak Yang Memakai Popok Najis?
Permasalahan lain yang muncul adalah ketika sang anak masih memakai popok yang najis. Mayoritas ulama berpendapat tidak dibolehkan membawa anak yang sedang buang air meskipun di dalam popoknya. Karena di antara syarat sah sholat adalah memastikan bahwa tubuh, tempat, dan pakaian yang melekat tidak terkena najis.
Ibnu Qudamah rahimahullahu mengatakan:
لو حمل ” المصلي ” قارورة فيها نجاسة مسدودة , لم تصح صلاته..; لأنه حامل لنجاسة غير معفو عنها في غير معدنها , فأشبه ما لو كانت على بدنه أو ثوبه
“Jika seorang yang tengah sholat membawa botol bertutup rapat berisi najis, maka sholatnya tidak sah. Karena ia sedang membawa najis yang tidak dimaafkan jika berada di luar tempat asalnya (perut -pent). Hal ini serupa kondisinya jika najis tadi berada di tubuh atau pakaiannya.” (Al Mughniy 1/403)
Adapun jika yang bersangkutan tidak mengetahui kondisi tersebut sebelumnya, maka para ulama berbeda pendapat tentang keharusan mengulang sholat atau tidak. Mayoritas ulama berpendapat tidak ada keharusan mengulang sholat. Muhammad bin Shalih al Utsaimin mengatakan:
فإن صلى وبدنه نجس أي قد أصابته نجاسة لم يغسلها أو ثوبه نجس ، أو بقعته نجسة فصلاته غير صحيحة عند جمهور العلماء ، لكن لو لم يعلم بهذه النجاسة ، أو علم بها ثم نسي أن يغسلها حتى تمت صلاته ، فإن صلاته صحيحة ولا يلزمه أن يعيد ، ودليل ذلك أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى بأصحابه ذات يوم فخلع نعليه ، فخلع الناس نعالهم ، فما انصرف النبي صلى الله عليه وسلم سألهم لماذا خلعوا نعالهم؟ قالوا : رأيناك خلعت نعليك فخلعنا نعالنا ، فقال : ( إن جبريل أتاني فأخبرني أن فيهما خبثاً ) . ولو كانت الصلاة تبطل باستصحاب النجاسة حال الجهل لاستأنف النبي صلى الله عليه وسلم الصلاة .إذن اجتناب النجاسة في البدن ، والثوب ، والبقعة شرط لصحة الصلاة ، لكن إذا لم يتجنب الإنسان النجاسة جاهلاً ، أو ناسياً فإن صلاته صحيحة ، سواء علم بها قبل الصلاة ثم نسي أن يغلسها ، أو لم يعلم بها إلا بعد الصلاة
“Apabila seseorang sholat dalam keadaan badannya terkena najis yang belum ia bersihkan, atau pakaiannya najis, atau tempat sholatnya najis, maka sholatnya tidak sah menurut jumhur (mayoritas) ulama. Namun, jika ia tidak mengetahui adanya najis tersebut, atau ia mengetahuinya tetapi lupa untuk membersihkannya sampai sholatnya selesai, maka sholatnya tetap sah dan ia tidak wajib mengulanginya. Dalilnya adalah hadis bahwa Nabi ﷺ suatu hari sholat bersama para sahabatnya. Tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, maka para sahabat pun ikut melepaskan sandal mereka. Setelah selesai sholat, Nabi ﷺ bertanya, “Mengapa kalian melepaskan sandal kalian?” Mereka menjawab, “Kami melihat engkau melepaskan sandalmu, maka kami pun melepaskan sandal kami.” Nabi ﷺ kemudian bersabda: “Sesungguhnya Jibril telah datang kepadaku dan memberitahukan bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran (najis).”
Seandainya sholat menjadi batal karena membawa najis dalam keadaan tidak tahu, tentu Nabi ﷺ akan mengulangi sholatnya. Maka jelaslah bahwa menjauhi najis pada badan, pakaian, dan tempat sholat adalah syarat sah sholat. Akan tetapi, jika seseorang tidak bisa menghindari najis karena lupa atau tidak tahu, maka sholatnya tetap sah, baik ia baru mengetahui setelah sholat selesai, maupun sebelumnya tahu tapi lupa membersihkannya.” (Majmu Fataawa 12/390)
Pelajaran Penting Terkait Membawa Anak Dalam Sholat
Hal lain yang perlu diambil dari penjelasan di atas adalah anak yang sering digendong saat orang tuanya sholat akan terbiasa melihat ibadah sejak kecil. Meski belum memahami, secara tidak langsung tertanam gambaran bahwa sholat adalah aktivitas penting dan utama dalam kehidupan sehari-hari. Ini menjadi salah satu bentuk tarbiyah bil hal (pendidikan dengan contoh nyata). Wallahu a’lam
Ustadz Muhammad Nur Faqih, S.Ag.