Syarat Sah Wudhu Ada 10 Dalam Madzhab Imam Syafi’i
Syarat sah wudhu dalam kitab Safinatun Najah:
- Islam.
- Tamyiz.
- Suci dari haidh dan nifas.
- Terbebas dari sesuatu yang menghalangi air ke kulit.
- Dan tidak menjadikan salah satu anggota wudhu merubah kondisi air.
- Mengetahui fardhunya wudhu.
- Tidak boleh meyakini salah satu fardhu wudhu hukumnya sunnah.
- Airnya harus suci.
- Telah masuk waktu sholat.
- Muwaalah (berkesinambungan) bagi yang berhadats terus menerus.
Berikut ini lembaran matan kitab Safinatun Najah
Syarah ringkas:
1. Islam sebagai pintu amalan seseorang diterima oleh Allah Ta’ala. Orang kafir dan musyrik meskipun dia berwudhu sebagus mungkin, wudhunya tetap tidak sah dan tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala
2. Tamyiz atau mumayyiz adalah orang bisa membedakan baik dan buruk yang batasannya sudah mencapai baligh. (baca disini tanda baligh). Anak kecil, orang gila wudhunya tidak sah. Namun mereka tetap diajari tatacara wudhu yang baik dan benar untuk pembelajaran.
3. Suci dari haidh dan nifas.
4. Terbebas dari sesuatu yang menghalangi air ke kulit. Seperti tato, cat, kutek, getah, minyak dan sejenisnya. Maka sebelum berwudhu hendaknya dihilangkan terlebih dahulu penghalangnya.
5. Dan tidak menjadikan sesuatu di salah satu anggota wudhu merubah kondisi air. Seperti barang yang mudah luntur saat dipakai badan yang bisa menyebabkan berubahnya air. Contohnya adalah bedak, cat basah, kotoran yang menempel di badan. Maka sebelum berwudhu hendaknya dihilangkan terlebih dahulu penghalangnya.
6. Mengetahui fardhu-fardhunya wudhu. Seseorang harus paham fikih wudhu mulai dari sifat air, kaifiyah, fardhu-fardhunya, sunnah-sunnahnya. Seseorang yang tidak paham fikih wudhu berpotensi tidak bisa menetapkan niat dalam beramal, karena niat bagian dari rukun wudhu. Maka orang yg tidak bisa menetapi niat tidak sah wudhunya.
7. Tidak boleh meyakini salah satu fardhu wudhu hukumnya sunnah. Artinya larangan menyepelekan fardhu-fardhu wudhu.
8. Airnya harus suci. Hendaknya airnya harus suci mensucikan dan sesuai ketentuan hukum fikih. Silahkan baca artikel kami: Macam-macam Air
9. Telah masuk waktu sholat.
10. Muwaalah (berkesinambungan) bagi yang berhadats terus menerus. Muwaalah ini untuk seseorang yang keluar hadats terus-menerus seperti wanita yang istikhadhah, keluar darah/nanah yang tidak bisa berhenti, atau orang yang kena beser tidak bisa mengendalikan kencing dst.
Referensi:
– Fiqh Muyassar
– Kaasyifatus Sajaa Syarh Safinatun Najaa, Syaikh Muhammad Nawawi al-Jawi al-Bantani
Wallahu a’lam.