Sunah Hai-at Yang Ketiga dalam Sholat
ومنها جلوس استراحة ومحله بعد سجدة ثانية يقوم عنها للانباع لا بعد سجدة تلاوة قال الشرقاوي ويكره تطويله فوق الجلوس بين السجدتين ولا تبطل به الصلاة على المعتمد ويأتي به المأموم ندباً وإن تركه الإمام ولا يضر تخلفه لأن الشأن يسير وبه فارق ما لو تخلف للتشهد الأول فلو كان بطيء النهضة والإمام سريعها أو سریع بحيث يفوته بعض الفاتحة لو تأخر له جاز تخلفه القراءة
-
Duduk Istirahat. Waktu duduk istirahat adalah setelah sujud kedua dimana musholli hendakberdiri darinya, bukan setelah sujud tilawah. Kesunahan ini berdasarkan ittibak (mengikuti teladan Rasulullah).
Syarqowi mengatakan bahwa dimakruhkan memperlama duduk istirahat melebihi lamanya duduk di antara dua sujud. Menurut pendapat muktamad, sholat tidak menjadi batal sebab memperlama duduk istirahat. Yuk baca juga artikel tentang Tidak Mengusap Wajah
Makmum disunahkan melakukan duduk istirahat meskipun imam tidak melakukannya. Dihukumi tidak apa-apa jika makmum tersebut takholuf (tidak mengikuti imam) karena duduk istirahat hanya dilakukan selama waktu yang sebentar. Dengan alasan ini, dapat dibedakan antara takholuf dari imam dalam duduk istirahat dan takholuf dari imam dalam tasyahud awal, artinya, apabila imam tidak melakukan tasyahud awal, kemudian makmum melakukannya, maka sholat makmum menjadi batal karena tasyahud awal dilakukan selama waktu yang lama.
Apabila makmum adalah orang yang lamban bangun dari duduk untuk berdiri, sedangkan imam adalah orang yang cepat bangun dari duduk untuk berdiri atau orang yang cepat bacaan Fatihahnya sekiranya makmum akan terlewat sebagian dari Fatihahnya, maka apabila makmum terlambat mengikuti imam maka takholuf dalam keadaan seperti ini dihukumi boleh.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat