Tingkatan-tingkatan dalam Mengetahui Masuknya Waktu Sholat
Ketahuilah bahwa tingkatan-tingkatan dalam mengetahui masuknya waktu sholat ada 3 (tiga), yaitu:
1) Musholli mengetahui sendiri masuknya waktu sholat,
atau ia mengetahuinya melalui berita atau kabar yang disampaikan oleh orang yang terpercaya dalam pemeriksaan dan penelitiannya tentang masuknya waktu sholat, atau ia mengetahuinya dengan melihat mazawil5 yang sah atau alat-alat lain yang sah yang
berfungsi untuk mengetahui waktu atau jam-jam mutakhir, atau kompas waktu yang ia ketahui. Termasuk tingkatan ini adalah bahwa musholli mengetahui masuknya waktu sholat dengan Mazawil adalah jam yang berdasarkan bayangan sinar matahari.berpedoman pada adzan muadzin yang tahu masuknya waktu sholat.
Baca juga artikel tentang Tata Cara Sholat Dhuha Waktu, Niat dan Keutamaannya
2) Musholli mengetahui masuknya waktu sholat dengan cara ijtihad
melalui aktivitas membaca al-Quran, pelajaran, belajar ilmu, menjahit, suara ayam jago, atau himar yang teruji.
Pengertian ijtihad melalui perkara-perkara tersebut adalah bahwa musholli berangan-angan (memprediksi) pada saat melakukan salah satu perkara tersebut, misalnya; dalam hal menjahit, musholli berangan-angan apakah masuknya waktu sholat itu ketika aku selesai menjahit dengan ayunan jahitan yang cepat atau pelan, atau dalam hal suara ayam jago, apakah masuknya waktu sholat itu sebelum biasanya ayam berkokok atau tidak, dan seterusnya. Tidak diperbolehkan bagi musholli melaksanakan sholat dengan cara berpedoman pada suara ayam dalam mengetahui masuknya waktu sholat tanpa melakukan ijtihad.
3) Musholli mengetahui masuknya waktu sholat dengan bertaqlid kepada mujtahid lain yang mengetahui masuknya waktu sholat.
Oleh karena itu, musholli tidak boleh bertaqlid kepada mujtahid lain ketika ia mampu melakukan ijtihad sendiri dengan catatan apabila ia adalah orang yang tidak buta, tetapi apabila musholli adalah orang yang buta, maka ia boleh bertaqlid kepada mujtahid lain, meskipun musholli yang buta tersebut mampu berijtihad, karena ia dihukumi sebagai orang yang tidak mampu melakukan ijtihad sebab butanya.
Yuk Subscribe Akun Youtube Belajar Sholat