Syarat Sah Sholat yang Kedua Adalah Suci Dari Najis
-
Suci dari najis
Syarat sah sholat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dima’fu pada pakaian, tubuh, dan tempat.
Maksud pakaian disini adalah setiap benda yang dipakai oleh musholli meskipun benda tersebut tidak ikut bergerak ketika musholli bergerak dalam sholat, dan benda yang bersambung dengan benda yang dipakai itu. Maksud tubuh disini mencakup bagian dalam hidung, mulut, dan mata. Maksud tempat disini adalah tempat yang bersentuhan dengan tubuh musholli dan benda yang dipakai olehnya.
Yuk baca juga artikel tentang : Benda Najis yang Bisa Kembali Suci
Ketahuilah sesungguhnya najis dibagi menjadi 4 (empat) bagian, yaitu;
1) Najis yang tidak dima’fu pada pakaian dan air. Najis ini sudah maklum (seperti tahi, air kencing, telek, dan lain-lain).
2) Najis yang dima’fu pada pakaian dan air. Najis ini adalah najis yang tidak terlihat oleh mata biasa.
3) Najis yang hanya dima’fu pada pakaian, bukan air, yaitu najis berupa darah sedikit. Alasan mengapa darah sedikit tidak dima’fu pada air adalah karena mudahnya menjauhkan air darinya. Sedangkan alasan darah sedikit dima’fu pada pakaian adalah karena umumnya darah mengenai pakaian, dan apabila baju sering dibasuh karenanya maka baju akan mudah usang.
Termasuk dari najis ini adalah bekas istinjak. Dengan demikian, ia dima’fu pada badan dan juga pakaian, bahkan apabila dari tempat bekas istinjak mengalirkan keringat, kemudian mengalir melewati tempat yang sejajar dengan farji, kemudian mengenai pakaian maka tetap dima’fu pada pakaian dan badan, bukan pada air.
4) Najis yang dima’fu pada air, bukan pakaian. Najis ini adalah bangkai binatang yang tidak mengalirkan darah, seperti kutu. Karena tidak dima’fu pada pakaian, maka apabila musholli melakukan sholat dengan membawa bangkai binatang tersebut maka sholatnya batal. Termasuk dari najis yang dima’fu pada air, bukan pakaian adalah lubang saluran kotoran burung, karena ketika pada lubang tersebut terdapat najis, kemudian burung terjatuh ke dalam air sedikit, maka air tidak menjadi najis. Berbeda dengan lubang saluran kotoran manusia yang terdapat najisnya, maka apabila terjatuh pada air sedikit maka air menjadi najis.
Silahkan Subscribe Akun Youtube Belajar Sholat