RUkun Sholat YAng Terakhir adalah :
-
Tertib
Rukun sholat yang terakhir adalah tertib pada rukun-rukun yang telah disebutkan, dan menjadikan masing-masing rukun sesuai dengan tingkatan urutannya yang mana menjadikannya secara demikian ini menunjukkan suatu perbuatan, dan menjatuhkan masing-masingnya sesuai dengan tingkatan urutannya yang mana menjatuhkannya secara demikian ini menunjukkan bentuk sholat, sedangkan bentuk sesuatu itu termasuk bagian dari sesuatu itu sendiri (yang sehingga tertib sholat itu disebut sebagai bagian dari sholat itu sendiri. Oleh karena ini, tertib dimasukkan sebagai salah satu rukun sholat.)
Dalil kewajiban tertib dan rukun sebelumnya (yaitu salam) adalah mengikuti Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama (ittibak) serta adanya hadis; Sholatlah seperti kalian melihatku sedang sholat.
Tertib dapat digambarkan dalam rukun antara niat dan takbir, antara berdiri dan membaca Fatihah, dan antara duduk, membaca tasyahud, dan membaca sholawat, tetapi gambaran tertibnya dilihat dari segi permulaan (ibtidak), bukan akhir (intihak), karena adanya kewajiban menghadirkan niat sebelum takbir, mendahulukan berdiri daripada membaca Fatihah, dan mendahulukan duduk daripada membaca tasyahud dan sholawat, seperti yang dijelaskan oleh Syaikhuna Muhammad Hasbullah, dan juga tersebut dalam kitab Tuhfatul Habib. Namun, apabila dilihat dari segi rukun dan tempatnya, maka rukun niat, takbir, berdiri, membaca Fatihah, duduk, membaca tasyahud dan bersholawat tidak memiliki tingkatan urutan, melainkan mereka merupakan rukun-rukun yang dikecualikan dalam kewajiban tertib.
Yuk baca juga artikel tentang : Rukun Sholat yang Wajib Diketahui, Biar Tidak Batal Sholatnya
Apabila seorang musholli meninggalkan tertib secara sengaja,
misalnya, dengan mendahulukan rukun fi’li satu daripada rukun fi’li lain, seperti ia bersujud sebelum rukuk, atau mendahulukan rukun fi’li satu daripada rukun qouli, seperti rukuk sebelum membaca Fatihah, atau mendahulukan rukun qouli satu daripada rukun fi’li atau qouli, seperti mendahulukan salam sebelum sujud, atau mendahulukan salam sebelum tasyahud, maka semuanya menyebabkan sholatnya batal. Adapun mendahulukan rukun qouli (selain salam) satu daripada rukun fi’li dan qouli, seperti mendahulukan tasyahud daripada sujud atau mendahulukan membaca sholawat daripada tasyahud maka tidak apa-apa, tetapi rukun yang didahulukan tidak dianggap dan wajib untuk diulangi dan dilakukan sesuai pada urutannya.
Adapun apabila musholli meninggalkan tertib karena lupa maka rukun setelah matruk (rukun yang dilakukan tidak sesuai pada tempat atau urutannya) sampai ia ingat dihukumi laghwun (tidak dianggap) karena matruk tersebut dilakukan tidak sesuai pada tempatnya. Apabila ia ingat matruk sebelum sampai pada rukun matruk di rakaat berikutnya maka ia wajib kembali melakukan matruk tersebut.
Apabila ia mengakhirkan untuk kembali ke matruk maka sholatnya batal. Apabila ia tidak ingat matruk sampai ia melakukan rukun matruk di rakaat berikutnya maka rakaat berikutnya itu menggantikan rakaat sebelumnya dimana ia meninggalkan tertib. Setelah itu ia menambal satu rakaat. Musholli melakukan sujud sahwi dalam semua kasus meninggalkan tertib karena lupa. Termasuk contoh kasusnya adalah
apabila ia salam tidak pada tempatnya karena lupa maka ia nanti sujud sahwi karena kesalahannya tersebut. Adapun apabila musholli meninggalkan salam atau baru ingat kalau ia meninggalkannya sebelum ada pemisah waktu yang lama maka ia segera melakukan salam tersebut dan tidak perlu sujud sahwi. Syarqowi memberikan faedah bahwa apabila pemisah waktunya terjadi dalam waktu yang lama sebab diam lama yang andaikan dilakukan secara sengaja itu tidak membatalkan maka ia tidak perlu sujud sahwi.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat