Perkara-perkara yang Mu’tabar (harus ada) dalam Niat
Fasal ini menjelaskan tentang perkara-perkara yang mu’tabar (harus ada) dalam niat.
Syeh Salim berkata; Niat memiliki 3 (‘ثلاث’) tingkatan.
-
Tingkatan-Tingkatan Niat dalam Sholat Fardhu
Kemudian Mushonnif menjelaskan 3 tingkatan niat dengan perkataannya; Apabila sholat yang dilakukan adalah sholat fardhu, meskipun fardhu kifayah, seperti sholat jenazah, sholat qodho dari sholat wajib(faaitah), sholat mu’aadah (karena melihat asal sholatnya), atau mandzuroh (sholat yangdinadzarkan), maka wajib ada tiga perkara dalam niat, yaitu;
1) Niat qosdu al-fi’li atau menyengaja melakukan sholat yang dihadirkan oleh musholli dengan tujuan agar niat qosdu tersebut membedakan sholat dari perbuatan-perbuatan selain sholat.
Tidak wajib mengidhofahkan atau menyandarkan niat qosdu al-fi’li kepada Allah (لهِل) karena yang namanya ibadah tiada lain adalah karena-Nya. Akan tetapi menyandarkan niat qosdu al-fi’li kepada Allah disunahkan agar makna ikhlas benar-benar nyata. dengan menghadap) ‘اِسْتِقْبَالَ القبلة، مُسْتـَقْبِلَ الْقِبـْلَة’ Disunahkan berniat Kiblat atau seraya menghadap Kiblat) dan meniatkan jumlah rakaat, seperti ‘ ِْينَتـَعْكَر’. Namun, apabila musholli meniatkan sholat Dzuhur dengan tiga rakaat atau lima rakaat maka sholatnya tidak sah.
Hukum dan Tata Cara Niat Sholat
2) Menentukan sholat atau takyin, artinya menentukan apakah sholat Dzuhur, atau Ashar, atau Maghrib atau lainnya. Tujuan takyin ini adalah agar membedakan sholat yang ia lakukan dari sholat lainnya
3) Berniat fardhiyah, maksudnya melihat sifat kefardhuan dan menyengajanya. Oleh karena itu, musholli melihat dan menyengaja kalau sholat yang ia lakukan itu fardhu.
Tujuan tingkatan niatan ini adalah agar membedakan sholat fardhu yang ia lakukan dari sholat sunah. Berniat fardhiah tidak diwajibkan dalam sholatnya shobi (anak kecil yang belum baligh) karena sholatnya sudah dipastikan akan berstatus sebagai sholat sunah. Berbeda dengan sholat mu’adah, maka niat fardhiah di dalamnya masih diperselisihkan(ada yang mengatakan wajib meniatkannya dan ada yang mengatakan tidak wajib). Shobi wajib berniat fardhiah dalam sholat jenazah karena tujuan sholatnya adalah agar menggugurkan tanggungan kewajiban mensholati jenazah dari orang-orang mukallaf, maka niat fardhiah dalam sholat jenazah yang dilakukan oleh shobi harus ada.
Dalam sholat mu’adah dan mandzuroh diwajibkan niat fardhiah, tetapi niat sifat nadzar dalam sholat madzuroh diposisikan di tempat niat fardhiah itu.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat