Syarat Sah Sholat yang Ke-empat menurut pendapat ulama Mazhab syafi’iyyah
-
Menghadap Kiblat
Syarat sah sholat yang keempat adalah menghadap secara yakin ke bangunan Ka’bah (Kiblat) bagi musholli yang sholat di daerah yang dekat dengannya dan menghadap secara sangkaan (dzon) ke bangunan Ka’bah bagi musholli yang sholat di daerah yang jauh darinya, bukan menghadap ke bangunannya secara yakin, menurut pendapat shohih.
-
Perbedaan Cara Menghadap Kiblat
Menghadap Kiblat yang disyaratkan dalam sholat adalah dengan dada pada saat musholli berdiri atau duduk, bukan wajahnya. Sedangkan pada saat rukuk dan sujud maka menghadap Kiblat yang disyaratkan adalah dengan sebagian besar dari bagian tubuh. Adapun musholli yang melaksanakan sholat dengan cara tidur miring (mudtojik) maka menghadap Kiblat yang disyaratkan atasnya adalah dengan wajah dan bagian tubuh depan. Bagi musholli yang sholat dengan cara berbaring maka menghadap Kiblat yang disyaratkan adalah dengan wajah, bagian tubuh depan, bagian lekuk dua telapak kaki, serta diwajibkan atasnya menaikkan sedikit kepala apabila memungkinkan.
Syarat sah menghadap Kiblat dengan hanya bagian dada (pada saat berdiri dan duduk, seperti rincian yang telah disebutkan) adalah maksud dari kata ‘رْحَالن ’ dalam Firman Allah ta’ala menurut pendapat al-Kalibi;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانحَرْ
Al-Kalibi berkata dalam mengartikan kata ‘وانحر ’, “menghadaplah Kiblat dengan nahrmu, maksudnya dengan dadamu.”
Yuk baca juga artikel tentang Fiqih Sutrah Sholat
- Dalil Syarat Menghadap Kiblat dalam Sholat
Dalil disyaratkan menghadap Kiblat sebelum ijmak adalah Firman Allah dalam Surat al-Baqoroh: 149;
فـَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الحَرَامِ
Dan hadapkanlah dirimu ke arah Masjid al-Haram …
Maksudnya adalah hadapkanlah dirimu dalam sholat ke arah Masjid al-Haram dan bangunan (Ka’bah)nya.
Syarqowi berkata, “Yang dimaksud dengan ‘ةَه ِج ’ (dalam ayat) menurut ahli bahasa adalah dzat atau bendanya. Sedangkan mengucapkan kata ‘ةَه ِج ’ dengan diartikan selain dzat maka berdasarkan arti majaz, seperti yang telah dikatakan juga oleh az- Ziyadi. Yang dimaksud dengan kata ‘الحرام المسجد’ dalam ayat di atas adalah Ka’bah. Berbeda dengan kata ‘الحرام المسجد’ yang digunakan dalam selain ayat di atas, maka maksudnya adalah seluruh tanah Haram.”
Disebutkan dalam kitab al-Misbah, “Firman Allah yang berbunyi;
فـَثَمَّ وَجْهُ االلهِ
Disanalah wajah Allah yang kalian diperintahkan untuk menghadap ke arah-Nya, maka diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ayat ini diturunkan dalam menjelaskan sholat di atas kendaraan. Diriwayatkan dari Athok bahwa ayat ini diturunkan dalam menjelaskan cara menghadap dalam sholat ketika Kiblat tidak diketahui arahnya.”
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat