Kondisi-kondisi yang Memperbolehkan Tidak Menghadap Kiblat
Diperbolehkan tidak menghadap Kiblat saat sholat ketika mengalami dua kondisi atau keadaan, yaitu:
1) Ketika mengalami ketakutan yang sangat.
Oleh karena itu, ketika terjadi peperangan yang sengit sehingga tidak memungkinkan bagi orang-orang muslim untuk meninggalkan peperangan sama sekali karena sedikitnya pasukan mereka dan banyaknya musuh, ATAU ketika peperangan tidak terlalu sengit tetapi orang-orang muslim kuatir musuh akan menguasai dan mengocar-kacirkan mereka jika mereka menghadap Kiblat, maka dalam dua keadaan seperti, mereka diperbolehkan sholat sebisa mungkin meski tanpa menghadap Kiblat, dengan catatan mereka tidak ada kesempatan mengakhirkan sholat dengan cara menghadap Kiblat.
2) Kondisi ketika melaksanakan sholat sunah pada saat mengalami perjalanan yang diperbolehkan.
Tidak disyaratkan apakah perjalanan itu jauh. Minimalnya adalah perjalanan menuju tempat yang tidak terdengar suara azan sholat Jumat di sana. Dengan demikian, diperbolehkan bagi musafir melaksanakan ibadah sholat sunah sambil naik kendaraan atau berjalan dengan cara menghadap ke arah tempat tujuannya, bukan ke arah Kiblat, pada saat melakukan perjalanan jauh atau dekat.
Yuk baca juga tentang Hukum Sholat Idul Fitri Bagi Musafir
Bagi musafir yang menaiki kendaraan hewan, meskipun saat melewati jalan turunan, ia tidak diwajibkan meletakkan dahinya di atas pelana kendaraannya disaat rukuk dan sujud, melainkan ia berisyarat dengan menundukkan kepala, dengan catatan bahwa isyarat dengan menundukkan kepala pada saat sujud adalah lebih rendah daripada isyarat pada saat rukuk. Tidak diwajibkannya meletakkan dahi dalam kasus ini adalah ketika memang musafir tidak mampu melakukan rukuk dan sujud secara sempurna dan tidak memungkinkan baginya menghadap ke arah Kiblat di seluruh aktivitas sholatnya. Sedangkan apabila ia mampu menyempurnakan rukuk dan sujud, serta memungkinkan baginya menghadap Kiblat di seluruh aktivitas sholatnya, maka ia wajib meletakkan dahi di atas pelana ketika rukuk dan sujud.
Apabila musafir di atas mudah untuk melakukan rukun-rukun sholat selain rukuk dan sujud, maka tidak diwajibkan atasnya kecuali hanya menghadap ke arah Kiblat pada saat takbiratul ihram saja dengan catatan kalau memang mudah.
Tetapi apabila menghadap Kiblat pada saat takbiratul ihram juga sulit, maka tidak ada kewajiban atasnya menghadap Kiblat dalam sholat. Adapun musafir yang berjalan kaki, maka ketika ia sholat sunah, ia berjalan dengan tidak menghadap Kiblat pada saat melakukan 4 (empat) rukun, yaitu berdiri, i’tidal, membaca tasyahud, dan salam.
Sedangkan ia harus menghadap Kiblat dalam 4 (empat) rukun lain, yaitu ketika takbiratul ihram, rukuk, sujud, dan duduk antara dua sujud yang mana 4 rukun ini harus dilakukan secara sempurna, bukan hanya dengan cara berisyarat. Oleh karena itu, tidak cukup baginya berisyarat sebagai ganti dari rukuk dan sujud.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat