4. Menjatuhkan rukun fi’li disertai keraguan.
Maksudnya, sebab sujud sahwi keempat adalah menjatuhkan rukun fi’li disertai ragu menambahi, misalnya; musholli mengalami keraguan saat ia berada di rakaat ketiga dalam sholat rubaiah (Dzuhur, Ashar, Isyak),
Apakah ia telah melakukan 3 rakaat sedangkan ia hendak menambahi satu rakaat sebagai rakaat keempat atau apakah ia telah melakukan 4 rakaat sedangkan ia hendak menambahi satu rakaat sebagai rakaat kelima, kemudian ia meyakinkan dirinya, ia berdiri dan melakukan satu rakaat, setelah ia berdiri tegak, di tengah-tengah satu rakaat itu dan sebelum salam, ia baru ingat kalau rakaat yang sedang dilakukannya itu adalah rakaat keempat,
maka ia disunahkan melakukan sujud sahwi karena rukun- rukun yang telah ia lakukan dalam satu rakaat tersebut sebelum ia ingat mengandung kemungkinan kalau rukun-rukun tersebut termasuk dari rakaat kelima atau dari rakaat keempat. Berbeda apabila sebelum berdiri tegak untuk menambahi satu rakaat, musholli ingat kalau rakaat yang ia ragukan itu adalah rakaat keempat maka ia tidak bersujud sahwi karena rukun-rukun dari rakaat yang diragukan itu tidak mengandung unsur menambahi sebab rukun-rukun tersebut sudah pasti termasuk dari rakaat, baik saat itu ia sedang dalam rakaat ketiga atau keempat.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat
Dan baca juga yuk artikel tentang Pembatal-Pembatal Sholat