Keharaman Melaksanakan Sholat
Fasal ini menjelaskan tentang sholat yang diharamkan dari segi waktunya dan melakukannya. Baca juga artikel tentang Aurat Perempuan Amat
Diharamkan melakukan sholat yang tidak memiliki sebab yang mendahuluinya atau menyertainya di selain tanah Haram Mekah pada saat 5 (lima) waktu, seperti yang akan disebutkan nanti. Sholat yang dilakukan pada 5 waktu ini dihukumi tidak sah dan musholli yang melakukannya tidak dihukumi kufur.
Sholat-sholat yang diharamkan dilakukan di 5 (lima) waktu ini adalah
sholat-sholat yang tidak memiliki sebab,
sekiranya sholat- sholat tersebut memang tidak memiliki sebab sama sekali, seperti sholat sunah mutlak, atau memiliki sebab yang belakangan (bukan mendahului dan menyertai sholat), seperti sholat Ihram, sholat Istikhoroh, yaitu sholat mencari kebaikan perkara dunia dan akhirat, sholat ketika hendak bepergian, sholat ketika keluar dari rumah dan ketika berperang, dan sholat taubat.
Berbeda dengan sholat yang memiliki sebab yang mendahului,
maka tidak diharamkan melakukannya di 5 (lima) waktu ini nanti, seperti sholat faitah (sholat hutang) karena sebabnya telah terjadi di waktu lampau, baik sholat faitah tersebut sunah atau wajib, karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama melakukan sholat 4 (empat) rakaat setelah sholat Ashar dan berkata, “Dua sholatan (4 rakaat) ini adalah dua sholat sunah setelah sholat Dzuhur.” Sama seperti sholat faitah adalah sholat mandzuroh (yang dinadzarkan), sholat mu’adah, sholat jenazah, sholat sujud tilawah, dan sholat sujud syukur.
Berbeda juga dengan sholat yang memiliki sebab yang menyertainya maka tidak diharamkan dilakukan di 5 (lima) waktu ini nanti, seperti sholat istisqo, sholat gerhana, karena sebab keduanya, yaitu kekurangan air dan perubahan bulan dan matahari, selalu terjadi bersamaan dengan sholat. Oleh karena itu wajib melakukan takbiratul ihram di saat gerhana masih berlangsung. Apabila gerhana telah hilang maka tidak sah takbiratul ihramnya. Pengertian muqoronah atau sebab yang menyertai adalah jatuhnya takbiratul ihram di saat sebab atau faktor yang menganjurkan sholat masih terjadi, meskipun di tengah-tengah sebab tersebut.
Apabila yang dimaksud dengan muqoronah adalah terjadinya takbiratul ihram dan sebab sholat dalam satu titik waktu yang sama dari segi permulaan maka sudah barang tentu sholat gerhana termasuk sholat yang sebabnya mendahului, karena tidak boleh bertakbiratul ihram sholat kecuali setelah permulaan sebab. Oleh karena alasan ini, ada sebagian ulama yang memasukkan sholat gerhana sebagai salah satu contoh dari sholat yang sebabnya mendahului, bukan menyertai.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat