Pembagian Aurat Yang Kedua
Mushonnif mengatakan bahwa pembagian aurat ada 4 (empat). Pengertian aurat menurut bahasa berarti kurang, dan sesuatu yang dianggap buruk apabila terlihat yang mana sesuatu tersebut adalah ukuran (batas tubuh) yang akan disebutkan oleh mushonnif. Menurut istilah, aurat didefinisikan sebagai sesuatu (bagian tubuh) yang wajib ditutupi pada saat sholat dan sesuatu yang haram dilihat.
Empat pembagian aurat itu adalah:
2. Aurat Perempuan Amat
Aurat amat (budak perempuan), meskipun khuntsa dan meskipun budak muba’adah, atau mudabbaroh, atau mukatabah, atau ummu walad, adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut ketika dalam sholat, ketika disamping laki-laki mahrom, ketika sendirian di tempat sepi, dan ketika di samping perempuan ajnabiah.
Baca juga artikel tentang : Adab-Adab Buang Hajat Dalam Matan Abu Syuja’
Oleh karena itu, sekali lagi, aurat amat ketika keadaan tersebut adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Adapun aurat amat ketika di samping laki-laki ajnabi yang bukan mahram maka seluruh bagian tubuhnya, seperti perempuan merdeka sebagaimana yang akan disebutkan oleh mushonnif. Dapat disimpulkan bahwa aurat amat ada dua, yaitu bagian pusar dan lutut pada saat tertentu, dan seluruh tubuh pada saat tertentu pula. Ada yang mengatakan bahwa aurat amat adalah seperti aurat hurrah (perempuan merdeka) dengan dinisbatkan pada selain laki-laki yang bukan mahram, kecuali kepala. Oleh karena itu auratnya adalah bagian tubuh selain wajah, kedua telapak tangan, dan kepala.
Ada yang mengatakan bahwa aurat amat adalah bagian tubuh yang tidak kelihatan saat menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Ada yang mengatakan bahwa aurat amat adalah bagian tubuh antara lutut dan pusar. Ditambah dengan satu pendapat mengatakan bahwa lututnya juga termasuk aurat, bukan pusarnya. Pendapat lain mengatakan bahwa pusarnya termasuk aurat, bukan lututnya. Ada yang mengatakan aurat amat adalah qubul dan dubur saja. Pendapat terakhir ini dinyatakan pula oleh Imam Malik dan jama’ah ulama.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat