Sholat ditanah Haram Mekkah
Adapun sholat di 5 (lima) waktu ini nanti di tanah Haram Mekah, baik di masjidnya atau lainnya maka hukum sholatnya tidak dimakruhkan secara mutlak, karena ada hadis yang diriwayatkan oleh Turmudzi dan lainnya, “Hai anak cucu Abdul Manaf! Janganlah kalian melarang seorangpun yang towaf di Baitullah dan yang sholat disana kapanpun yang ia inginkan, baik malam atau siang.”
Yuk baca juga tentang Syarat Pertama Sah Sholat
Akan tetapi sholat di tanah Haram di saat 5 (lima) waktu ini hukumnya khilaf aula karena keluar dari perbedaan pendapat yang dinyatakan oleh Imam Malik dan Abu Hanifah rodhiyallahu anhuma. Berbeda dengan tanah Haram Madinah, maka hukum sholat disana pada saat 5 (lima) waktu ini nanti hukumnya sama seperti yang lainnya, artinya, dimakruhkan.
5 (lima) waktu yang dimaksud adalah;
1. Ketika permulaan terbit matahari sampai matahari naik ke atas sekitar satu tombak.
Apabila ia telah naik setombak maka sholatnya sah secara mutlak. Panjang satu tombak adalah 7 (tujuh) dzirok menurut pandangan mata dengan ukuran dzirok anak adam. Adapun ulama yang menghitung setombak dengan ukuran 4 (empat) dzirok maka yang dimaksud adalah menurut ukuran dzirok tukang pandai besi.
2. Ketika waktu istiwak,
yaitu matahari tepat di tengah-tengah langit di selain hari Jumat, sampai tergelincir (zawal). Ketahuilah sesungguhnya waktu istiwak sangat sulit diketahui, bahkan hampir tidak diketahui sama sekali sampai matahari tergelincir, tetapi meskipun waktu istiwak sulit diketahui maka apabila musholli menjatuhkan takbiratul ihram pada waktu istiwak maka sholatnya tidak sah. Adapun waktu istiwak di hari Jumat maka melakukan sholat pada saat itu, meskipun musholli bukan orang yang menghadiri sholat Jumat, maka sholatnya tetap sah. Adapun sholat yang dilakukan di selain waktu istiwak, maka hukum sholat di hari Jumat adalah seperti hukum sholat di hari-hari lainnya.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat