Fasal ini menjelaskan tentang salam sholat.
Ia juga disebut dengan istilah tahlil (Membebaskan dari segala sesuatu yang diharamkan dalam sholat
Mushonnif berkata;
Salam minimal dalam sholat adalah;
السلام عليكم
Syibromalisi berkata, “Salam tersebut meskipun dengan disukun pada huruf mim (ﻡ).”
Tasydid dalam kalimat ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﺴﻼﻡ ada satu, yaitu berada pada huruf sin (ﺱ).
Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Kunci sholat adalah wudhu. Tahrimnya adalah takbir dan tahlilnya adalah mengucapkan salam.”( Maksud tahrim adalah bahwa musholli diharamkan melakukan perkara-perkara yang membatalkan sholat, seperti; makan, minum, yang mana sebelum ia sholat, perkara-perkara tersebut diperbolehkan baginya. Keharaman tersebut dimulai saat iaber takbir. Maksud tahlil adalah bahwa musholli diperbolehkan kembali melakukan perkara-perkara yang membatalkan sholat setelah ia mengucapkan salam.) Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Turmudzi.
Kalimat salam yang paling sempurna adalah;
السلام عليكم ورحمة الله
Tidak disunahkan menambahkan kalimat وبركاته
Baca juga artikel tentang Berdoa Sebelum Salam
Disunahkan mengucapkan salam yang kedua karena mengikuti Rasulullah.
Apabila imam sholat hanya mengucapkan salam satu kali maka bagi makmum disunahkan mengucapkannya dua kali karena dengan salam pertama, makmum telah keluar dari mutaba’ah (hubungan mengikuti imam).
Berbeda dengan kasus apabila imam meninggalkan tasyahud awal maka wajib bagi makmum meninggalkannya juga karena ia wajib mutaba’ah atau mengikuti imam sebelum salam.
Apabila ada musholli mengucapkan salam kedua seraya meyakini kalau salam kedua tersebut adalah salam pertamanya maka salamnya belum mencukupi. Ia wajib mengulangi salam pertama dan sunah mengulangi salam kedua. Kemudian ia sujud sahwi.
Musholli disunahkan mengucapkan salam dua kali dimana antara dua salam tersebut dipisah oleh diam.
Terkadang mengucapkan salam yang kedua hukumnya haram ketika setelah salam yang pertama terdapat hal yang membatalkan sholat, seperti hadas dan keluarnya waktu sholat Jumat, berbeda dengan mengucapkan salam kedua setelah keluarnya waktu sholat selain sholat Jumat, maka hukumnya tidak haram sebab salam kedua termasuk tawabik (yang mengikuti) dan mulhaqot (yang bersambung) dengan sholat itu sendiri meskipun salam tersebut sudah tidak termasuk bagian dari sholat.
Disunahkan bagi musholli mempercepat mengucapkan salam saat sholat dan tidak memanjangkannya.
Disunahkan bagi makmum mengucapkan salam setelah imam selesai dari dua salamnya. Apabila makmum mengucapkan salamnya bersamaan dengan salam imam maka hukumnya jaiz atau boleh, sebagaimana diperbolehkan bagi makmum melakukan rukun- rukun lain secara bersamaan dengan rukun-rukun yang dilakukan imam, kecuali takbiratul ihram. Akan tetapi, muqoronah (melakukan rukun secara bersamaan dengan rukun imam) merupakan hal yang makruh dan dapat menghilangkan keutamaan jamaah dalam rukun yang dibersamakan saja. Adapun muqoronah dalam takbiratul ihram atau sebagiannya maka hukumnya haram dan membatalkan sholat.
Yuk subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat