Lafadz Adzan Subuh Arab dan Terjemah Indonesia
Bacaan adzan subuh adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk menunaikan shalat Subuh. Adzan ini memiliki keistimewaan dibanding adzan lainnya, yaitu adanya tambahan kalimat “ash-sholatu khairum minan naum” (shalat lebih baik daripada tidur).
Bagi seorang Muslim, memahami lafadz adzan subuh lengkap dengan artinya bukan hanya menambah ilmu, tetapi juga meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah.
Teks Arab dan Terjemahan Adzan
Berikut adalah lafadz adzan subuh dalam bahasa Arab dan terjemahannya:
Bacaan Adzan Subuh
1. الله أكبر الله أكبر
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
2. الله أكبر الله أكبر
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
3. أشهد أن لا إله إلا الله
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
4. أشهد أن لا إله إلا الله
Asyhadu an laa ilaaha illallah
Artinya: Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
5. أشهد أن محمدًا رسول الله
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Artinya: Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
6. أشهد أن محمدًا رسول الله
Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
Artinya: Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
7. حي على الصلاة
Hayya ‘alash shalaah
Artinya: Marilah menunaikan shalat
8. حي على الصلاة
Hayya ‘alash shalaah
Artinya: Marilah menunaikan shalat
9. حي على الفلاح
Hayya ‘alal falaah
Artinya: Marilah menuju kemenangan
10. حي على الفلاح
Hayya ‘alal falaah
Artinya: Marilah menuju kemenangan
Tambahan Khusus Adzan Subuh
Setelah kalimat hayya ‘alal falaah, terdapat tambahan khusus dalam lafadz adzan subuh:
11. الصلاة خير من النوم
Ash-sholatu khairum minan naum
Artinya: Shalat itu lebih baik daripada tidur
(Diucapkan 2 kali)
12. الله أكبر الله أكبر
Allahu Akbar, Allahu Akbar
Artinya: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
13. لا إله إلا الله
Laa ilaaha illallah
Artinya: Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah
Makna dan Hikmah Lafadz Adzan Subuh
Jika kita perhatikan, bacaan adzan subuh mengandung pesan pendidikan yang sangat dalam:
- Mengagungkan Allah di awal dan akhir
- Menegaskan tauhid (keesaan Allah)
- Mengakui kerasulan Nabi Muhammad ﷺ
- Mengajak kepada shalat sebagai jalan keselamatan
- Memberikan motivasi khusus di waktu Subuh agar bangun dari tidur
- Kalimat “shalat lebih baik daripada tidur” menjadi pengingat kuat bahwa ibadah lebih utama daripada kenikmatan dunia.
Keistimewaan Adzan Subuh dan Makna Tatswib
Adzan untuk shalat Subuh memiliki ciri khas setelah kalimat Hayya ‘alash-shalah dan Hayya ‘alal-falah (dua hai’alah), yaitu dengan menyebutkan kalimat: “Ash-shalatu khairum minan-naum… Ash-shalatu khairum minan-naum” (Shalat itu lebih baik daripada tidur).
Hal ini dikarenakan waktu tersebut pada umumnya adalah waktu di mana banyak orang masih tertidur atau lalai. Maka, sangat tepat bagi muazin untuk memberikan peringatan bahwa bangun untuk melaksanakan shalat, berdiri di hadapan Allah Ta’ala, dan menunaikannya secara berjemaah di masjid adalah lebih baik daripada tidur.
Dalil
Kalimat “Ash-shalatu khairum minan-naum” telah tsabit (tetap/valid) dalam banyak kitab Sunnah yang mulia. Diriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyib, dari Bilal r.a.:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيبِ عَنْ بِلَالٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْذِنُهُ بِصَلَاةِ الْفَجْرِ فَقِيلَ هُوَ نَائِمٌ فَقَالَ: الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ، فَأُقِرَّتْ فِي تَأْذِينِ الْفَجْرِ فَثَبَتَ الْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ.
“Dari Sa’id bin al-Musayyib, dari Bilal, bahwa ia mendatangi Nabi SAW untuk memberitahukan waktu shalat Subuh, lalu dikatakan bahwa beliau sedang tidur. Maka Bilal berseru: ‘Ash-shalatu khairum minan-naum, Ash-shalatu khairum minan-naum’. Kalimat tersebut kemudian ditetapkan dalam adzan Subuh, maka tetaplah perkara tersebut hingga sekarang.” [1]
Makna Tatswib
Kalimat “Ash-shalatu khairum minan-naum” yang diucapkan muazin ini disebut dengan Tatswib. Ibnu Manzhur menjelaskan [2]:
“التَّثْوِيبُ هو الدُّعاء للصلاة، وقيل: إِنما سُمِّي الدُّعاء تَثْوِيبًا من ثاب يَثُوبُ إِذا رجَع، فهو رُجُوعٌ إِلى الأَمر بالمُبادرة إِلى الصلاة، فإِن المؤَذِّن إِذا قال: حَيَّ على الصلاة، فقد دَعاهم إِليها، فإِذا قال بعد ذلك: الصلاةُ خيرٌ من النَّوْم، فقد رجَع إِلى كلام معناه المبادرةُ إِيها”.
“Tatswib adalah ajakan untuk shalat. Dikatakan: dinamakan ajakan tersebut sebagai Tatswib berasal dari kata ‘tsaaba – yatsuubu’ yang berarti kembali. Maksudnya adalah kembali memerintahkan untuk bersegera menuju shalat. Karena muazin ketika mengucapkan ‘Hayya ‘alash-shalah’, ia telah memanggil mereka, dan ketika setelahnya ia mengucapkan ‘Ash-shalatu khairum minan-naum’, maka ia telah kembali pada perkataan yang maknanya adalah bersegera menuju shalat.”
Orang Yang Mendengar Tatswib
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“ويقول إذا سمع قول المؤذن: الصلاة خير من النوم صدقت وبررت، هذا هو المشهور، وحكى الرافعي وجهًا أنه يقول صدق رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة خير من النوم”.
“Dan seseorang mengucapkan ketika mendengar ucapan muazin ‘Ash-shalatu khairum minan-naum’ dengan kalimat: ‘Shadaqta wa bararta’ (Engkau benar dan engkau telah berbuat baik). Inilah pendapat yang masyhur. Imam al-Rafi’i juga menghikayatkan satu pendapat bahwa ia mengucapkan: ‘Shadaqa Rasulullah SAW, Ash-shalatu khairum minan-naum’ (Benarlah Rasulullah SAW, shalat itu lebih baik daripada tidur).” [3]
Kewajiban Shalat Tepat Waktu
Hal ini menjadi peringatan bahwa shalat memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Sang Pembuat Syariat (Allah) yang Maha Bijaksana. Shalat wajib ditunaikan pada waktunya dan tidak boleh diakhirkan kecuali karena uzur syar’i. Allah Ta’ala berfirman:
﴿ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا ﴾
“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103).
Imam asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan [4]:
“إن الله افترض على عباده الصلوات، وكتبها عليهم في أوقاتها المحدودة، لا يجوز لأحد أن يأتي بها في غير ذلك الوقت إلا لعذر شرعي من نوم، أو سهو، أو نحوهما”.
“Sesungguhnya Allah mewajibkan shalat kepada hamba-hamba-Nya dan menetapkannya atas mereka pada waktu-waktu yang terbatas. Tidak boleh bagi siapapun untuk mengerjakannya di luar waktu tersebut kecuali karena uzur syar’i seperti tertidur, lupa, atau semisalnya.”
Tidur Sebagai Uzur Syar’i
Tidur dianggap sebagai uzur syar’i untuk mengakhirkan shalat hanya jika seseorang telah mengusahakan segala ikhtiar untuk bisa bangun, seperti:
- Tidak begadang terlalu lama.
- Memasang jam weker/alarm sesuai waktu Subuh.
- Meminta bantuan kerabat atau teman untuk membangunkan.
Poin pentingnya adalah setiap orang lebih tahu cara yang paling efektif bagi dirinya sendiri untuk bangun. Bayangkanlah jika seseorang memiliki janji yang sangat penting pada waktu yang sama dengan waktu Subuh, apakah ia akan mengabaikan janji tersebut? Ataukah ia akan berusaha sungguh-sungguh menggunakan segala cara agar bisa bangun?
Tentu saja janji untuk shalat jauh lebih penting, karena itu adalah janji untuk berdiri di hadapan Sang Pencipta, Raja dari segala raja, yang paling berhak untuk kita penuhi panggilan-Nya.
Referensi:
[1] Ibnu Majah, Bab as-Sunnah fil Adzan, Hadis No. 708, Juz 2, hal. 417. Dishahihkan oleh al-Albani.
[2] Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, materi (ثوب), Juz 1, hal. 243.
[3] An-Nawawi, al-Majmu’, Juz 3, hal. 117.
[4] Asy-Syaukani, Fath al-Qadir, Juz 2, hal. 207.







