Tidak Kumur-kumur Saat Berwudhu, Karena Takut Puasa Batal
Pertanyaan:
Saya takut batal puasa sehingga perlu hati-hati saat berwudhu. Yang saya tanyakan, apa hukum berkumur-kumur ketika berwudhu saat puasa dan bagaimana kalau tertelan sedikit? Terima kasih.
Jawaban:
Alhamdulillah, sholawat dan salam atas Nabi Muhammad ﷺ.
Kami ucapkan selamat datang di channel Academy Belajar Shalat. Terkait pertanyaan Saudara, terdapat sebuah hadis Nabi ﷺ yang bersabda:
أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah wudhu, sela-selailah jari-jemari, dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung (istinshaq), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi & Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Apa itu menyempurnakan wudhu?
Arti dari isbaghul wudhu (menyempurnakan wudhu) adalah meratakan air ke seluruh anggota wudhu dengan sempurna.
Terdapat hadis shahih yang menguatkan hal ini, di mana Umar bin Khattab pernah merasa khawatir karena mencium istrinya saat puasa. Beliau bertanya kepada Rasulullah ﷺ:
يَا رَسُولَ اللَّهِ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ قَالَ : ( أَرَأَيْتَ لَوْ مَضْمَضْتَ مِنْ الْمَاءِ وَأَنْتَ صَائِمٌ ) قُلْتُ : لا بَأْسَ بِهِ قَالَ فَمَهْ
“Wahai Rasulullah, hari ini aku melakukan hal yang berat, aku mencium (istri) padahal aku sedang puasa.”
Rasulullah ﷺ kemudian menjawab dengan sebuah perumpamaan: “Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air saat puasa?”
Umar menjawab: “Tidak apa-apa (tidak batal).”
Maka Rasulullah bersabda: “Lalu mengapa (engkau khawatir)?” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani).
Penjelasan:
Untuk Saudara penanya, seharusnya tidak perlu merasa khawatir berlebihan mengenai hukum berkumur saat berwudhu. Hal yang terpenting adalah kita berusaha menjaganya agar air tidak masuk ke kerongkongan.
Bagaimana jika tertelan sedikit? Jika air tertelan secara tidak sengaja dan tanpa berlebih-lebihan saat berkumur, maka puasa Saudara tetap sah dan tidak batal. Hal ini karena unsur ketidaksengajaan.
Jadi, berkumur ketika berwudhu tetap diperbolehkan, sama halnya suami istri diperbolehkan bermesraan (selama mampu menahan diri) karena hal tersebut tidak membatalkan puasa, kecuali jika sampai keluar mani atau berhubungan intim (jimak).
Wallahu a’lam.









