Seorang artis melepas hijab karena tuntutan ekonomi, namun dalam pengakuannya dia sudah shalat istikharah dan meminta petunjuk kepada Allah.
Meluruskan Pernyataan Artis: Shalat Itikharah Untuk Lepas Jilbab
Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin tidak terlalu memperhatikan urusan pribadi para figur publik. Apa yang mereka kenakan, keputusan hidup yang mereka ambil, atau perubahan dalam diri mereka seringkali dianggap sebagai ranah pribadi yang tidak perlu dikomentari.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika figur publik tersebut memiliki jutaan pengikut, lalu menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan agama, terlebih jika pernyataan itu tidak memiliki landasan ilmiah yang benar. Pada titik ini, apa yang semula bersifat personal dapat berubah menjadi konsumsi publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam memahami ajaran Islam.
Fenomena ini tampak dalam kasus terbaru, ketika seorang artis menyampaikan bahwa dirinya melepas hijab setelah melakukan istikharah, dan merasa telah “mendapat izin dari Allah” untuk membuka jilbabnya. Pernyataan semacam ini tidak hanya problematik secara pribadi, tetapi juga berpotensi membentuk opini keagamaan yang keliru di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, penting untuk meluruskan pemahaman ini dengan merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunnah, agar umat tidak terjebak pada persepsi yang menyimpang tentang konsep istikharah maupun kewajiban menutup aurat dalam Islam.
Pernyataan seperti ini perlu diluruskan.
Karena dalam Islam, istikharah bukan untuk menghalalkan yang sudah jelas haram, atau menggugurkan kewajiban yang sudah ditetapkan syariat.
Allah ﷻ telah menetapkan kewajiban menutup aurat dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an:
1. Dalil Al-Qur’an tentang kewajiban hijab:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman agar mereka menahan pandangan mereka, menjaga kemaluan mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada mereka…” (QS. An-Nur: 31)
Dan juga:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita mukmin, agar mereka mengulurkan jilbab mereka…” (QS. Al-Ahzab: 59)
Ayat ini jelas: menutup aurat adalah perintah, bukan pilihan.
2. Shalat Istikharah bukan untuk perkara wajib/haram
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa istikharah dilakukan untuk memilih di antara perkara yang mubah (boleh), bukan untuk menentukan apakah kewajiban boleh ditinggalkan.
Dalam hadis:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ
“Jika salah seorang dari kalian ingin melakukan suatu urusan, maka hendaklah ia shalat dua rakaat…” (HR. Bukhari)
Para ulama menjelaskan: yang dimaksud “urusan” di sini adalah perkara yang belum jelas hukumnya (mubah), bukan sesuatu yang sudah jelas wajib atau haram.
3. Tidak boleh mengatasnamakan Allah tanpa ilmu
Mengklaim “Allah mengizinkan saya melepas hijab” adalah perkara yang sangat berbahaya.
Allah ﷻ berfirman:
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ… وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji… dan (diharamkan) berkata atas nama Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (QS. Al-A’raf: 33)
4. Alasan Ekonomi vs Konsep Rezeki dalam Islam
Dalam berbagai pernyataan yang beredar, tidak sedikit yang mengaitkan keputusan melepas hijab dengan faktor ekonomi atau demi memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk anak-anak. Hal ini kerap dipahami sebagai bentuk ikhtiar dalam menghadapi tekanan hidup.
Namun, dalam perspektif ajaran Islam, konsep rezeki memiliki landasan yang lebih luas. Rezeki diyakini sepenuhnya berada dalam ketetapan Allah ﷻ, dan tidak selalu bergantung pada jalan yang bertentangan dengan syariat.
Allah ﷻ berfirman:
وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq: 2–3)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketakwaan menjadi salah satu kunci datangnya pertolongan dan kelapangan rezeki dari Allah, bahkan dari arah yang tidak terduga.
Sebagian ulama memandang bahwa menjadikan kondisi ekonomi sebagai alasan untuk meninggalkan kewajiban agama merupakan persoalan yang perlu disikapi dengan kehati-hatian. Sebab, keyakinan bahwa rezeki hanya dapat diperoleh melalui cara-cara tertentu yang bertentangan dengan syariat bisa mengaburkan pemahaman tentang hakikat tawakal dan keimanan kepada Allah sebagai Maha Pemberi rezeki.
SEBUAH NASIHAT
Setelah Hijrah, Apakah Rezeki Akan Langsung Melimpah?
Di tengah semangat berhijrah, sebagian orang mungkin memiliki harapan bahwa perubahan menuju kebaikan akan langsung diiringi dengan kelapangan rezeki, kemudahan ekonomi, atau peningkatan kesejahteraan hidup.
Harapan tersebut tentu tidak sepenuhnya keliru, karena Allah ﷻ memang menjanjikan kebaikan bagi hamba-Nya yang taat. Namun, dalam ajaran Islam juga dijelaskan bahwa hijrah bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari proses panjang yang penuh dengan ujian dan pembuktian keimanan.
Allah ﷻ berfirman:
الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: ‘Kami telah beriman’, sementara mereka tidak diuji?” (QS. Al-‘Ankabut: 1–2)
Ayat ini memberi pemahaman bahwa setiap keimanan akan diuji, termasuk dalam proses hijrah. Ujian tersebut bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk kondisi ekonomi, lingkungan, maupun tekanan sosial.
Meski demikian, Islam juga memberikan kabar gembira bagi mereka yang mampu bersabar dan tetap istiqamah. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
“Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az-Zumar: 10)
Dengan demikian, hijrah tidak selalu identik dengan kemudahan instan dalam urusan dunia. Namun, ia membuka jalan menuju kebaikan yang lebih luas, baik dalam bentuk ketenangan hati, kedekatan dengan Allah, maupun balasan yang lebih besar di sisi-Nya.
Pendekatan ini mengajak umat untuk memaknai hijrah secara lebih utuh bukan sekadar perubahan lahiriah, tetapi juga kesiapan menghadapi ujian dengan kesabaran dan keyakinan.
Tanggung Jawab Pengaruh bagi Figur Publik
Dalam era digital saat ini, figur publik memiliki peran yang cukup besar dalam membentuk opini dan cara pandang masyarakat. Setiap pernyataan yang disampaikan, terlebih yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan dan agama, dapat dengan mudah tersebar luas dan memengaruhi banyak orang.
Ketika sebuah pernyataan disampaikan dengan sudut pandang spiritual atau keagamaan, tentu hal ini membutuhkan kehati-hatian ekstra. Sebab, apa yang disampaikan tidak hanya dipahami sebagai opini pribadi, tetapi juga bisa dianggap sebagai rujukan oleh para pengikutnya.
Dalam ajaran Islam, terdapat pengingat bahwa setiap pengaruh yang diberikan kepada orang lain membawa konsekuensi tersendiri. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، لَا يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barangsiapa yang memberi contoh keburukan dalam Islam, maka ia akan menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutinya setelah itu, tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pengaruh yang ditimbulkan dari sebuah ucapan atau tindakan dapat meluas, bahkan terus berlanjut selama masih diikuti oleh orang lain.
Wallahul muwafiq









