-
Tingkatan-Tingkatan Niat dalam Sholat Sunah
Apabila sholat yang dilakukan adalah sholat sunah yang muaqqotah (dibatasi oleh waktu lain), seperti sholat rowatib, atau sholat sunah yang dzatu sabab (memiliki sebab), seperti sholat istisqo, maka wajib ada dua tingkatan dalam niat, yaitu;
1) Niat menyengaja melakukan sholat.
2) Menentukan sholat atau takyin.
Dengan demikian, musholli menentukan qobliah dan ba’diah dalam sholat Dzuhur, Maghrib, dan Isyak karena masing-masing dari tiga sholat ini memiliki sholat sunah qobliah dan ba’diah. Berbeda dengan sholat sunah dalam sholat Subuh dan Ashar, maka hanya memiliki qobliah saja, sehingga musholli tidak perlu mentakyin. Begitu juga, musholli wajib mentakyin fitri dan adha dalam sholat sunah Id. Oleh karena itu, tidak cukup kalau ia hanya berniat melakukan sholat sunah Id saja (tanpa meniatkan fitri atau adha).
Musholli juga wajib mentakyin syamsan (matahari) atau qomaron (bulan) dalam sholat kusuf (gerhana). Yuk baca juga artikel tentang Hukum dan Tata Cara Niat Sholat
Dalam sholat sunah muaqqotah atau dzatu sabab tidak disyaratkan meniatkan sifat nafliah (kesunahan) karena nafliah sudah melekat pada dzat sholat sunah itu sendiri. Akan tetapi, meniatkan nafliah disini dihukumi sunah. Berbeda dengan meniatkan fardhiah maka fardhiah tidak melekat pada, misalnya, sholat Dzuhur, karena sholat Dzuhur terkadang fardhu dan terkadang tidak, seperti sholat Dzuhur yang dilakukan oleh shobi.
Apabila sholat sunah yang dilakukan adalah sholat sunah mutlak, artinya tidak dibatasi oleh waktu dan sebab, maka dalam niat hanya diwajibkan menyengaja melakukan sholat (الفعل قصد).Disamakan dengan sholat sunah mutlak adalah sholat sunah yang dzu sabab atau memiliki sebab tetapi dapat dicukupi oleh sholat lain, seperti sholat tahiyatul masjid, sunah wudhu, istikhoroh, sholat ihram, towaf, sholat masuk ke dalam rumah, sholat keluar darinya, dan lain-lain.
Sholat sunah mutlak tidak membutuhkan mentakyin karena ia dimaksudkan pada kemutlakan. Dengan demikian, sholat sunah mutlak merupakan sholat yang dikecualikan dari sholat sunah yang memiliki sebab.
Ketahuilah sesungguhnya tidak diperbolehkan menjamak (dengan artian menggabungkan) dua sholatan dengan satu niatan, meskipun sholat yang dijamakkan adalah sholat sunah maqsud. Adapun sholat sunah ghoiru maqsud, seperti tahiyyatul masjid, istikhoroh, sholat sunah ihram, towaf, sunah wudhu, atau mandi, maka diperbolehkan menjamaknya dengan sholat lain dengan satu niatan, baik dijamakkan dengan sholat sunah atau fardhu. Bahkan niat sholah sunah ghoiru maqsud tersebut dapat dihasilkan dan berpahala meskipun tidak diniatkan, seperti yang dikatakan olehSyarqowi.
Yuk Subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat