Rukun Sholat yang ketiga adalah berdiri (Bagian 2)
Apabila musholli tiba-tiba tidak mampu berdiri di tengah-tengah sholat maka ia cukup melakukan berdiri yang ia mampui, sebagaimana apabila di tengah-tengah sholat, tiba-tiba musholli menjadi mampu berdiri padahal sebelumnya tidak, maka ia cukup melakukan berdiri yang ia mampui. Bagi ‘aajiz (musholli yang tiba-tiba tidak mampu berdiri, ia diwajibkan membaca al-Fatihah pada saat ia turun (tidak berdiri) karena aktivitas sebelumnya (berdiri) lebih sempurna daripada aktivitas setelahnya (turun dari berdiri).
Berbeda dengan qoodir (musholli yang tiba-tiba mampu berdiri), maka bacaan al-Fatihah sebelum (ia berdiri) tidak mencukupinya karena ia telah mampu melakukan bacaan al-Fatihah dalam aktivitas (berdiri) yang lebih sempurna daripada sebelumnya. Apabila qoodir telah membaca sedikit al-Fatihah sebelum mampu berdiri maka ia wajib mengulanginya ketika ia telah mampu berdiri. Baca Juga artikel tentang : Cara Berdiri Sholat Yang Benar
Apabila musholli mampu berdiri setelah membaca al-Fatihah
maka wajib baginya berdiri tanpa tumakninah agar ia melakukan rukuk dari berdiri. Alasan tumakninah tidak diwajibkan adalah karena ia bukan tujuan pokoknya (melainkan tujuan pokoknya adalah berdiri).
Apabila musholli mampu berdiri pada saat ia melakukan rukuk dan sebelum tumakninah maka ia wajib menegakkan tubuh sampai batas rukuk agar bisa tumakninah terlebih dahulu. Apabila ia menegakkan tubuh, kemudian langsung rukuk saja secara sengaja dan tahu maka sholatnya batal.
Apabila musholli mampu berdiri pada saat rukuk setelah tumakninah maka rukuknya telah sempurna.
Apabila musholli tiba-tiba mampu berdiri pada saat i’tidal sebelum tumakninah, maka ia harus berdiri dan tumakninah terlebih dahulu. Begitu juga, apabila ia tiba-tiba mampu berdiri pada saat i’tidal setelah tumakninah dan ia menginginkan qunut di i’tidal dari rakaat akhir Subuh maka ia berdiri dan tumakninah terlebih dahulu.
Akan tetapi apabila ia tidak menginginkan qunut maka ia boleh berdiri. Apabila ia langsung qunut dalam keadaan duduk dengan sengaja dan tahu maka sholatnya batal karena ia melakukan qunut dengan duduk padahal ia mampu untuk berdiri. Batalnya sholat ini apabila duduknya lama, jika tidak lama maka tidak apa-apa.
Yuk Subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat