3 syarat sah nya sholat yaitu :
-
Mengetahui Kefardhuan Sholat
Syarat sah sholat yang keenam adalah mengetahui kefardhuan sholat sekiranya musholli mengetahui kalau sholat yang difardhukan itu adalah fardhu. Syarat ini berlaku bagi musholli yang ‘aami atau bukan ‘aami. Syarqowi mengatakan, “Mengetahui kefardhuan adalah syarat setiap ibadah. Oleh karena itu, lebih baik tidak perlu menyebutkan perihal mengetahui kefardhuan termasuk sebagai salah satu syarat sholat.”
Baca juga tentang Sunnah-sunnah pada Sholat
-
Tidak Meyakini Fardhu-fardhu Sholat sebagai Kesunahan
Syarat sah sholat yang ketujuh adalah musholli tidak meyakini perkara yang fardhu ain dari fardhu-fardhu sholat sebagai perkara yang sunah. Syarat ini berlaku bagi musholli yang ‘aami, yaitu orang yang belum mengetahui satu pemahaman (fiqih) yang dapat ia gunakan untuk mengetahui pemahaman-pemahaman (fiqih) lainnya.
-
Menjauhi Perkara-perkara yang Membatalkan Sholat
Syarat sah sholat yang kedelapan adalah menghindari perkara-perkara yang dapat membatalkan sholat, seperti; memanjangkan rukun yang pendek secara sengaja dan perkara- perkara lain yang akan dijelaskan nanti, insya Allah, dalam keterangan Mushonnif. Adapun mushonnif tidak menyebutkan Islam dan Tamyiz sebagai termasuk syarat-syarat sah sholat karena keduanya telah diketahui dalam bagian syarat suci dari dua hadas, karena syarat bersuci adalah niat, sedangkan syarat niat adalah Islam dan tamyiz.
Begitu juga, tamyiz dapat diketahui dari disyaratkannya mengetahui masuknya waktu sholat.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat