Pembatal-Pembatal Wudhu dalam Madzhab Syafi’iyah – Matan Abi Syuja

Date:

Share:

Pembatal-Pembatal Wudhu dalam Madzhab Syafi’iyah – Matan Abi Syuja

Bismillah, pembaca belajarsholat.com kali ini kita akan membahas pembatal wudhu dalam madzhab Imam Syafi’i yang kami ringkas dari kitab At-Tadzhib Fi Matnil Ghoyah Wat Taqrib (Syarah Matan Abi Syuja’)

(فصل) والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Pasal: Yang membatalkan wudhu ada enam, yaitu:

  1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang.
  2. Tidur nyenyak yang tidak tegak dan mutamakkin (pantat menempel di tanah)
  3. Hilangnya akal karena mabuk atau sakit.
  4. Laki-laki yang menyentuh kulit wanita yang bukan mahrom tanpa penghalang.
  5. Dan menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
  6. Menyentuh lubang dubur (qaul jadid imam Asy-Syafi’i rahimahullah)

Penjelasan

1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang.

Contoh: Buang air besar, buang air kecil. kentut

Dalilnya,

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟

“Dan jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah dan jika kalian dalam keadaan sakit atau buang air atau menyentuh wanita dan kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah.” (QS. Al-Maidah 6)

Dalam hadis Bukhari (135), Muslim (255) disebutkan dari riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Allah tidak menerima sholat diantara kalian apabila berhadas sampai kalian berwudhu.”

Seorang penduduk Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah, “Apa itu hadats wahai Abu Hurairah?” Beliau menjawab, “Keluar angin (kentut) tanpa suara atau ada suaranya.”

Dan hadis diatas diqiyaskan setiap apa yang keluar dari qubul ataupun dubur, walaupun benda itu bersih.

2. Tidur nyenyak yang tidak tegak dan mutamakkin (pantat menempel di tanah).

Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh ‘Ali radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda,
“Pengawas dubur adalah kedua mata, barang siapa yang tertidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Daud 203)

Adapun tidur seseorang yang duduk mutamakkin (tegak dan pantatnya tidak menempel di tanah) maka tidak membatalkan wudhu, berdasar hadis dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘anhu,

أن الصَّحابة رضي الله عنهم كانوا ينتظرون العِشاء على عهد رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ حتى تخفِقَ رؤوسهم ثم يُصلُّون ولا يتوضؤون

“Para sahabat radhiallahu ‘anhum pernah menunggu sholat isya di masa Rasulullah ﷺ, sampai kepala mereka mematuk-matuk (karena ngantuk). Lalu mereka sholat tanpa mengulang wudhu.” (HR. Muslim)

3. Hilangnya akal karena mabuk atau sakit.

Dalilnya adalah seperti point kedua, bahwasanya orang tertidur menyebabkan hilang akal lebih-lebih orang mabuk maupun orang sakit parah yang mengigau.

4. Laki-laki yang menyentuh kulit wanita yang bukan mahrom tanpa penghalang.

Dalam hasyiyah al bujairimi,

..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل. …

Keempat. Diantara yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki (dewasa) dengan kulit perempuan (dewasa) (yang bukan mahrom) tanpa ada penghalang.

Dalam ayat thaharah disebutkan

أَوْ لَٰٓمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ

“…atau menyentuh wanita” (QS. Al-Maidah: 6)

5. Dan menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.

Menyentuh kemaluan baik kemaluan sendiri maupun orang lain dengan telapak tangan membatalkan wudhu. Dalilnya berdasarkan hadis shahih riwayat At-Tirmizi (82) dari Bisrah binti Shafwan radhiallahu ‘anha, Nabi ﷺ bersabda,

“Barang siapa yang memegang kemaluannya maka janganlah sholat sebelum dia berwudhu terlebih dahulu.”

Dalam riwayat An-Nasai 100/1

“Berwudhulah jika kalian memegang kemaluan.”

6. Menyentuh lubang dubur.

Dan yang terakhir adalah menyentuh lingkaran / Lubang dubur menyebabkan batalnya wudhu.

Wallahu a’lam

Redaksi Belajarsholat.com
Redaksi Belajarsholat.comhttps://belajarsholat.com
Belajarsholat.com adalah website yang berisi pembelajaran tentang belajar tatacara sholat A-Z, bertujuan untuk mempermudah kaum muslimin belajar fikih sholat, termasuk permasalahan-permasalan kontempoterer yang berkaitan dengan sholat.

Langganan

━ more like this

Bagaimana Cara Sholat Qabliyah Shubuh Bagi Seorang Wanita di Rumah?

Bagaimana Cara Sholat Qabliyah Shubuh Bagi Seorang Wanita di Rumah? Ustadz bagaimana sholatnya seorang wanita yang di rumah khususnya qabliyah shubuh, apakah batasannya dengan iqomat...

Perbedaan Salat Malam dan Salat Tarawih dalam Madzhab Syafi’iyah

Oleh Gus Muhammad Kholil (Pengajar PP. Darussunnah Sragen) Dalam Madzhab Syafi'iyah Salat nafilah (sunah) terbagi menjadi dua: Salat Nafilah Muthlaqah » Salat nafilah muthlaqah adalah salat sunah yang...

Masbuq dan Tertinggal Rakaat Shalat Tarawih, Bagaimana Cara Menggantinya?

Masbuq dan Tertinggal Rakaat Shalat Tarawih Redaksi beberapa kali mendapatkan pertanyaan terkait tertinggal shalat tarawih, bagaimana cara mengganti rakaatnya? Perlu kita ketahui ada kaidah masbuq dalam...

Posisi Tumit Saat Sujud Apakah Direnggangkan atau Dirapatkan?

Posisi Tumit Saat Sujud Apakah Direnggangkan atau Dirapatkan? Beberapa kali kami mendapatkan pertanyaan terkait posisi tumit saat sujud, ada sebagian yang berpendapat harus dirapatkan dan...

Hamba yang Doanya Mustajab dan Dikabulkan Oleh Allah ﷻ – Bag. 1 (Malaikat)

Hamba Allah yang Doanya Mustajab dan Dikabulkan Oleh Allah Bag. 1 Doa merupakan bagian dari ibadah, dan ternyata ada beberapa golongan yang mustajab doanya berdasarkan Al-Qur’an...
spot_img