Kewajiban-kewajiban Dalam Sujud
Fasal ini menjelaskan tentang hal-hal yang wajib dalam Sujud. Sujud menurut bahasa memiliki arti condong. Syarat-syarat sujud ada 7 (tujuh), bahkan lebih banyak, yaitu;
-
Bersujud dengan bertumpu pada 7 anggota tubuh.
Syarat sujud pertama adalah bahwa sujud dilakukan dengan bertumpu pada 7 (tujuh) anggota tubuh, artinya 7 anggota ini harus menempel di atas lantai atau tempat sholat. Dasar syarat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Saya diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada 7 anggota tubuh, yaitu [1] dahi, [2 dan 3] kedua tangan, [4 dan 5] kedua lutut, [6 dan 7] ujung jari-jari kaki (kiri dan kanan), dan aku tidak mengumpulkan pakaian dan rambut.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim
Baca juga artikel tentang Tumakninah Dalam Sujud
-
Dahi Terbuka
Syarat sujud berikutnya adalah dahi terbuka kecuali apabila ada udzur, seperti adanya rambut yang tumbuh di atas dahi atau perban yang terbalut karena sakit sekiranya tidak memungkinkan untuk melepasnya. Apabila perban dipasang saat kondisi suci dari hadas dan dibawahnya tidak ada najis yang tidak dima’fu maka tidak perlu mengulangi sholat. Sebaliknya, jika perban dipasang saat kondisi hadas atau di bawahnya ada najis yang tidak dima’fu maka wajib mengulangi sholatnya. Lubang yang terbuka pada dahi dimana asalnya tertutup harus ditutupi.
Apabila pada dahi terdapat kulit kering hingga tidak dapat merasa jika disentuh maka sujud bertumpu padanya dihukumi sah dan tidak dituntut untuk menghilangkan kulit mati tersebut meskipun tidak ada kesulitan untuk menghilangkannya.
-
Menekan Dahi
Syarat sujud berikutnya adalah menekan dahi saja dengan kepala, bukan menekan anggota-anggota sujud lain. Pengertian menekan disini adalah sekiranya berat kepala mengenai tempat sujud.
-
Tidak Menyengaja Selain Sujud
Syarat sujud berikutnya adalah bahwa Orang yang sholat turun untuk bersujud dengan menyengaja melakukan sujud. Oleh karena ituapabila Orang yang sholat merasa kaget hingga ia bersujud maka sujudnya tidak sah dan ia harus kembali mengulanginya.
Lafadz ’ dengan dhommah dan fathah pada huruf haa berartii jatuh dari atas ke bawah. Adapun apabila dengan dhommah saja maka berarti naik. Demikian disebutkan dalam kitab al-Misbah
-
Tidak bersujud di atas benda yang muttasil yang ikut bergerak
karena gerakan Orang yang sholat saat berdiri. Apabila Orang yang sholat sholat dengan duduk, kemudian ia bersujud di atas benda yang tidak bergerak karena gerakannya saat duduk, akan tetapi benda tersebut akan bergerak andai ia sholat dengan berdiri maka tidak sah sujudnya. Termasuk benda yang muttasil yang bergerak karena gerakan Orang yang sholat adalah bagian tubuhnya sendiri. Oleh karena itu, tidak sah bersujud di atas tangannya.
Adapun benda yang munfasil, seperti kayu atau sapu tangan di tangannya maka sah sujud di atasnya karena benda-benda tersebut tidak dianggap muttasil menurut ‘urf. Begitu juga, ujung serban yang panjang sekali dihukumi sebagai benda yang munfasil sekiranya tidak ikut bergerak karena gerakan Orang yang sholat.
Yuk subcribe Akun Youtube Belajar Sholat