Syarat-syarat Membaca al-Fatihah
Lanjutan dari postingan Sebelumnya.
- Membaca setiap ayat Fatihah. Termasuk ayat darinya adalah basmalah secara pengamalan hukum, bukan keyakinan (artinya kita hanya wajib membaca basmalah saat membaca Fatihah, bukan kita wajib meyakini bahwa basmalah termasukdari Fatihah) karena Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memasukkan basmalah sebagai bagian dari Fatihah. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Mereka berdua menshohihkan hadis tersebut. Tetapnya basmalah secara hukum sebagai salah satu dari ayat Fatihah cukup menurut dzon atau sangkaan, bukan keyakinan. Jumlah ayat Fatihah ada 7 (tujuh). Jumlah kalimahnya ada 29.
- Tidak melakukan lahn (kesalahan membaca) yang dapat merusak makna. Syarqowi mengatakan bahwa istilah lahn menurut Fuqoha mencakup merubah i’rob dan mengganti hurufsatu dengan huruf lain. Adapun lahn menurut ulama bahasa dan Nahwu berarti merubah i’rob dan keliru dalam i’rob.
Yang dimaksud dengan “lahn (kesalahan membaca) yang dapat merusak makna” adalah memindah makna kalimah ke makna lain, atau menjadikan kalimah tidak memiliki makna sama sekali, kemudian lahn menjadi ‘الزاي’, atau mengisybak tasydid pada huruf lam /ل/ dari lafadz ‘الذين’ sekiranya seolah-olah mengeluarkan huruf alif setelahnya karena dapat merubah makna.
- Membaca Fatihah dilakukan pada saat rukun berdiri dalam sholat fardhu. Artinya disyaratkan melakukan bacaan Fatihah dengan setiap huruf-hurufnya pada saat berdiri atau gantinya (duduk, tidur miring, berbaring). Yuk baca juga artikel tentang : Membaca Surat Al-Fatihah Tiap Rakaat Merupakan Rukun Sholat
- Musholli membuat dirinya sendiri mendengar seluruh huruf- huruf Fatihah saat membacanya ketika ia memiliki pendengaran sehat dan tidak ramai tempatnya.
- Bacaan Fatihah tidak disela-selai oleh dzikir lain yang tidak ada hubungannya dengan maslahat sholat, seperti dzikir-dzikir yang telah disebutkan sebelumnya. Berbeda apabila dzikir yang menyela-nyela Fatihah memiliki hubungan dengan maslahah sholat, seperti bacaan amin karena bacaan imam, bacaan fath kepada imam meskipun bukan di saat membaca Fatihah.
Musholli tidak membacakan fath kepada imam kecuali ketika imam berhenti dan diam. Adapun selama imam masih ragu atau bingung tentang ayat yang ia baca maka makmum tidak perlu membaca fath kepadanya, jika makmum membacanya maka bacaan Fatihah terputus. Akan tetapi, apabila waktu wholat mepet, dan imam masih ragu dan bingung tentang ayat yang ia baca, maka makmum membaca bacaan fath dan bacaan Fatihahnya tidak terputus.
Saat membaca bacaan fath, wajib menyengaja membaca (qiroah) meskipun disertai menyengaja mengajari. Apabila musholli menyengaja mengajari saja, atau memutlakkan, atau menyengaja salah satu dari membaca dan mengajari, tetapi tidak jelas yang mana, maka sholatnya batal. Mengecualikan dengan ‘karena bacaan imam’ adalah bacaan dari selainnya meskipun makmum lain sehingga apabila musholli membaca amin atau bacaan fath karena bacaan dari selain imam maka Fatihahnya terputus.
Sama seperti bacaan amin adalah sujud tilawah bersama imam. Artinya apabila musholli melakukan sujud tilawah bersama orang lain (bukan imamnya) dengan keadaan tahu dan sengaja maka sholatnya batal.
- Disyaratkan juga membaca Fatihah dengan Bahasa Arab, bukan terjemahannya dengan hahasa lain meskipun ia tidak mampu menggunakan Bahasa Arab. Begitu juga pengganti Fatihah harus dengan Bahasa Arab apabila penggantinya itu adalah Quran. Sedangkan apabila penggantinya bukan Quran, alias dzikir atau doa, maka musholli yang tidak mampu menggunakan Bahasa Arab boleh menerjemahkan dengan Bahasa lain.
- Disyaratkan juga dalam bacaan Fatihah adalah bahwa musholli tidak membacanya dengan jenis bacaan syadz (langka) yang dapat merubah makna.
- Disyaratkan juga dalam bacaan Fatihah tidak adanya shorif. Apabila musholli membaca Fatihah dengan tujuan memuji maka tidak mencukupinya karena adanya shorif yang berupa memuji. Melainkan ia harus membaca Fatihah dengan tujuan qiroah (membaca) atau memutlakkan.
Yuk Subscribe Akun Youtube Belajar Sholat