Rukun-rukun af’aal ada 8 (delapan),
Yang Pertama yaitu :
-
Niat
Rukun sholat yang pertama adalah niat dengan hati. Oleh karena itu, tidak diwajibkan mengucapkan niat dengan lisan, tetapi hukum mengucapkannya dengan lisan adalah sunah agar lisan dapat membantu hati.
Dalam niat, hal yang menjadi patokan adalah apa yang ada di hati, bukan lisan. Oleh karena itu, apabila ada musholli hendak sholat Dzuhur, kemudian lisannya mengucapkan niat Ashar karena keceplosan sedangkan hatinya berniat Dzuhur, maka niatnya tetap sah. Berbeda dengan kasus sebaliknya, yaitu apabila musholli ingin sholat Dzuhur, kemudian lisannya mengucapkan Dzuhur sedangkan hatinya mengucapkan Ashar, maka niat sholat Dzuhurnya tidak sah.
Diwajibkan menyertakan niat dengan takbiratul ihram karena takbiratul ihram adalah perkara wajib yang pertama kali dalam sholat. Yuk baca juga artikel tentang : Hukum dan Tata Cara Niat Sholat
Ketahuilah sesungguhnya para ulama mengkategorikan istilah muqoronah (menyertakan niat bersamaan dengan takbiratul ihram) menjadi 4 macam, yaitu:
- Muqoronah Haqiqiah Wa Istikhdhor Haqiqian.
- Muqoronah Urfiah Wa Istikhdhor Urfian Ijmalyaini.
- Muqoronah Haqiqiah Ba’da Istikhdhor Haqiqi.
- Muqoronah Urfiah Ba’da Urfi.
Pengertian Istikhdhor Haqiqi
adalah menghadirkan dzat sholat di dalam hati, artinya, menghadirkan rukun-rukun sholat yang berjumlah 13 yang mana niat merupakan salah satunya dan menghadirkan sesuatu yang wajib dijelaskan dalam niat secara rinci. Gambaran dari istikhdhor haqiqi ini adalah menyengaja secara khusus dzat dari setiap rukun. Sedangkan hai-ah atau keadaan dzat tersebut diadakan di depan setiap rukunnya.
Pengertian muqoronah haqiqiah
adalah musholli menyertakan apa yang dihadirkan ini (dalam istikhdor haqiqi) dengan bagian pertama dari bagian-bagian takbiratul ihram dan melanggengkan penyertaan tersebut sampai akhir takbiratul ihram.
Pengertian istikhdhor urfi
adalah musholli menghadirkan hai-ah atau pertingkah sholat di dalam hati secara global, artinya ia menyengaja berbuat sholat dan menentukan sholatnya, seperti Dzuhur dan Ashar, dan menentukan kefardhuannya.
Pengertian muqoronah urfiah
adalah musholli menyertakan apa yang dihadirkan ini (dalam istikhdor urfiah) secara global, yaitu menyertakannya dengan bagian manapun dari bagian-bagan takbiratul ihram.
Nawawi dalam kitab al-Majmuk dan selainnya memilih pendapat yang telah dipilih oleh Imam Haromain dan al-Ghazali bahwa muqoronah urfiah ijmaliah ba’dal istikhdhor ‘urfi sudah cukup, artinya musholli tidak menyengaja rukuk dengan dzatnya dan tidak menyengaja qiroah dengan dzatnya, dan seterusnya, karena muqoronah haqiqiah sangat sulit bagi manusia pada umumnya.
Yuk subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat