Posisi Tumit Saat Sujud Apakah Direnggangkan atau Dirapatkan?
Beberapa kali kami mendapatkan pertanyaan terkait posisi tumit saat sujud, ada sebagian yang berpendapat harus dirapatkan dan tidak boleh direnggangkan.
Baik, sujud merupakan rukun sholat yang harus bertumpu pada 7 anggota badan yaitu: Wajah (meliputi dahi dan hidung), kedua telapak tangan, kedua lutup, kedua telapak kaki. Sebagaimana hadis dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘anhuma,
إذا سجد العبد سَجد معه سبعة أطراف. وجهُه وكفّاه وركبتاه وقدماه
“Jika seseorang sujud, maka hendaknya ia sujud dengan menapak atas tujuh anggota sujud yaitu wajah, kedua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki.” (HR Muslim 491)
Perhatian kita adalah kalimat ركبتاه وقدماه dua telapak kaki, bagaimanakah kaifiyahnya. Dan jumhur ulama menyebutkan yang di maksud telapak kaki ini adalah jari kaki yang menghadap ke kiblat sebagaimana hadis dari Abu Said Al-Khudry radhiallahu ‘anhu,
وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ
(dalam posisi sujud) Nabi ﷺ menghadapkan jari-jari kakinya ke arah kiblat.” (HR. Bukhari)
Hanya saja, bagaimana kondisi tumit saat sujud?
1. Pertama, Merapatkan Tumit
Pendapat ini dipegang berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha
فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ
“Lalu aku pun mencari beliau, hingga tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau di tempat shalatnya, kedua telapak kaki beliau dalam kondisi tegak” (HR. Muslim 486, Abu Dawud 879, Ibnu Majah 384, Ahmad 25655, dan selain mereka)
Hadis diatas masih bersifat ihtimal (umum) karena saat Ibunda ‘Aisyah memegang telapak kedua kaki Nabi bisa jadi renggang bisa jadi rapat, namun ada hadis lain dari Ibunda ‘Aisyah juga melalui jalur ‘Urwah bin Zubair,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَكَانَ مَعِى عَلَى فِرَاشِى ، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ ،
“Aku mencari-cari Rasulullah ﷺ sebelumnya, beliau bersamaku di ranjangku. Ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya, sementara ujung jari jemari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. (HR Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, 2/116)
Sebagian ulama hadis mempermasalahkan rawi yang bernama Yahya bin Ayyub al-Ghafiqi, yang menjadikan hadis diatas tidak bisa menjadi hujjah merapatkan tumit saat sujud. Namun ada juga ulama’ yang berpendapat jika hadis jalur ‘Urwah diatas bukanlah hadis Syadz karena lafadz tersendiri bukan ziyadatuts tsiqah. Dalam hal ini sebagian besar asatidzah salafi Indonesia berpendapat sunnahnya merapatkan tumit saat sujud. [1]
2. Kedua, Merenggangkan Tumit
Dalilnya adalah hadis dari Abu Humaid
وَإِذَا سَجَدَ فَرَّجَ بَيْنَ فَخِذَيْهِ غَيْرَ حَامِلٍ بَطْنَهُ عَلَى شَىْءٍ مِنْ فَخِذَيْهِ
“Apabila sujud, beliau merenggangkan paha tanpa menempelkan perutnya pada pahanya sedikit pun.” (HR. Al-Baihaqi)
Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Ungkapan ‘merenggangkan kedua pahanya’ maksudnya adalah merenggangkan antara kedua pahanya, kedua lututnya dan kedua telapak kakinya.” Para ulama dalam mazhab Syafii berkata, ‘Merenggangkan antara kedua telapak kaki seukurang sejengkal.” (Nailul Authar, 2/297)
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Asy-Syafii dan murid-muridnya berkata, ‘Disunahkan bagi orang yang sujud untuk merenggangkan antara kedua lututnya dan kedua telapak kakinya. Al-Qadhi Abu Thayib berkata dalam komentarnya, ‘Para ulama dalam mazhab kami berkata, ‘Hendaknya jarak antara kedua telapak kakinya seukuran sejengkal.” (Al-Majmu, 3/407)
Kesimpulan:
Bahwa salah satu yang menjadi rukun sujud menempelkan telapak kaki ke lantai. Adapun terkait posisi tumit bersifat afdhaliah yang boleh merapatkan tumit atau renggang berjarak sejengkal saat sujud.
Wallahu a’lam.
1. DR. Firanda Andirja dalam bukunya Bekal Sholat membuat pohon sanad saat takhrij hadis beliau lebih menguatkan hadis dari jalur ‘Urwah ini dan berpendapat merapatkan tumit lebih kuat.
Beberapa ulama kontemporer yang mempermasalahkan hadis diatas seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muqbil dll.