Wahai Wanita Jangan Berlama-Lama Di Masjid
Wanita yang shalat di Masjid setelah salam dianjurkan langsung pulang lebih awal daripada kaum laki-laki.
Sebagaimana hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ قَالَ نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنْ الرِّجَالِ
“Rasulullah ﷺ apabila selesai salam (sholat), para wanita langsung berdiri (pergi) ketika beliau selesai salam. Sedangkan beliau tetap tinggal di tempatnya sejenak sebelum bangkit. Ummu Salamah berkata: ‘Kami melihat – dan Allah lebih mengetahui – bahwa hal itu dilakukan agar para wanita dapat pergi terlebih dahulu sebelum ada laki-laki yang menyusul mereka.'” (HR. Bukhari)
Maknanya: Rasulullah ﷺ sengaja diam sejenak setelah salam agar memberi kesempatan kepada para wanita keluar lebih dahulu dari masjid, demi menjaga kehormatan dan menghindari percampuran dengan laki-laki. Ini menunjukkan adab dan perhatian syariat terhadap kehormatan serta kenyamanan kaum wanita.
Wallahu a’lam.