- Takbiratul Ihram
Rukun sholat yang kedua adalah takbiratul ihram. Kata “تكبيرة الاحرام” tersusun atas mengidhofahkan sabab (sebab) pada musabbab (yang disebabi) karena dengan takbiratul ihram, sesuatu yang sebelumnya halal menjadi haram, seperti makan dan berbicara.
Yuk baca juga artikel :Cara Mengangkat Tangan Saat Takbiratul Ihram dan Takbir Intiqal (Takbir Perpindahan)
Ketika takbiratul ihram, musholli berkata Diperbolehkan menambahinya dengan tambahan yang tidak menghilangkan nama takbir, tetapi hukumnya khilaf aula, seperti menambahi menjadi,”الله الأكبر” dengan tambahan ‘ال ’ atau tambahan sifat lain dan menjadi,”الله الأكبر الجليل”.
Begitu juga diperbolehkan menambahinya dengan sifat-sifat lain selain dalam contoh tersebut selama tambahan tersebut tidak panjang dalam memisahkan lafadz Alasan diperbolehkannya.”الله الأكبر عز و جل” seperti ,‘ أكبر’ dan ‘ االله’ adalah karena tetapnya urutan dan makna.
Yuk subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat