Kewajiban-kewajiban sujud part ini merupakan Lanjutan dari artikel sebelumnya membahas kewajiban sujud
-
Terangkatnya pantat dan sekitarnya melebihi kepala dan kedua pundak Orang yang sholat.
Syarat di atas mengecualikan kasus apabila Orang yang sholat sholat di atas perahu dan ia tidak memungkinkan untuk mengangkat pantat melebihi kepala dan kedua pundaknya karena terombang-ambingnya perahu tersebut maka ia sholat sebisa mungkin. Akan tetapi, ia wajib mengulangi sholatnya karena demikian itu termasuk udzur nadir atau langka. Berbeda dengan kasus apabila Orang yang sholat mengidap penyakit yang tidak memungkinkan baginya bersujud maka ia tidak wajib mengulangi sholatnya.
Begitu juga dengan ibu hamil ketika ia sulit bersujud dengan mengangkat pantat dan sekitarnya melebihi kepala dan kedua pundaknya maka ia sholat sebisa mungkin dan tidak wajib mengulangi sholatnya. Selain itu, apabila Orang yang sholat memiliki hidung mancung yang panjang dan hidungnya menghalang-halanginya untuk meletakkan dahi di atas tempat sujud maka ia bersujud sebisa mungkin dan tidak wajib mengulangi sholatnya.
-
Tumakninah di dalam sujud.
Disyaratkan juga meletakkan 7 (anggota sujud) di atas tempat sholat dalam satu waktu. Apabila Orang yang sholat meletakkan dahi, kemudian ia mengangkat dahinya, kemudian baru meletakkan tangannya, maka sujudnya belum mencukupi.
Anggota-anggota sujud ada 7 (tujuh)), yaitu;
Pertama; Dahi.
Batas dahi dari segi panjang adalah bagian antara dua pelipis dan dari segi lebar adalah bagian antara tempat tumbuh rambut kepala dan kedua alis. Mengecualikan dengan dahi adalah jabin, yaitu bagian samping dahi dari dua arah, maka tidak cukup kalau hanya meletakkan jabin saja, tetapi disunahkan meletakkannya.
Kedua dan ketiga; Bagian dalam kedua telapak tangan.
Maksud telapak tangan disini adalah bagian yang dapat membatalkan wudhu saat disentuhkan pada farji. Oleh karena itu, dalam sujud, dicukupkan hanya dengan meletakkan sebagian jari-jari saja dan sebagian telapak tangan saja di atas lantai, bukan selain keduanya.
Keempat dan kelima: Dua lutut.
Lutut dalam Bahasa Arab adalah الركبة
Keenam dan ketujuh; adalah bagian dalam jari-jari kedua kaki.
Dari tujuh anggota sujud ini, masing-masing darinya dianggap cukup meskipun hanya meletakkan sebagian saja walaupun satu jari, misalnya; satu jari dari tangan, atau satu jari dari kaki. Akan tetapi meletakkan hanya sebagian dari masing-masing 7 anggota ini hukumnya makruh.
Apabila telapak tangan atau jari-jari terpotong maka tidak wajib meletakkan sisanya, melainkan sunah. Apabila Orang yang sholat diciptakan tanpa memiliki telapak tangan atau jari-jari maka ia wajib meletakkan bagian perkiraannya.Ketika sujud, disunahkan bagi laki-laki dan perempuan membuka kedua telapak tangan. Sedangkan hanya bagi laki-laki dan perempuan amat disunahkan membuka bagian dalam jari-jari kedua kaki. Adapun bagi selain mereka berdua wajib menutup bagian dalam jari-jari kedua kaki. Dimakruhkan bagi laki-laki dan perempuan amat membuka kedua lutut saat sujud.
Ketika sujud, Orang yang sholat disunahkan meletakkan anggota- anggota sujud secara tertib, artinya ia meletakkan kedua lutut terlebih dahulu, kemudian kedua telapak tangan, kemudian dahi dan hidung secara bersamaan. Meletakkan hidung secara bersamaan dengan dahi adalah sunah mutaakkidah atau sangat disunahkan. Tidak cukup kalau hanya meletakkan hidung saja karena yang menjadi syarat adalah meletakkan dahi. Disunahkan hidung yang diletakkan adalah dengan kondisi terbuka. Apabila Orang yang sholat bersujud dengan tidak tertib seperti yang telah disebutkan, atau ia hanya meletakkan dahi saja tanpa disertai hidung, maka hukumnya makruh karena mempertahankan pendapat tentang kewajiban meletakkan hidung. Dalam masalah tertib dalam sujud, Imam Malik berpendapat lain. Ia memaksudkan tertib dengan meletakkan kedua telapak tangan terlebih dahulu, kemudian baru kedua lutut.
Yuk Subscribe Akun Youtube Belajar Sholat