Tempat-tempat yang Disunahkan Mengangkat Kedua Tangan dalam Sholat
Fasal ini menjelaskan tentang tempat-tempat yang disunahkan mengangkat kedua tangan dalam sholat. Mengangkat kedua tangan merupakan salah satu sunah- sunah hai-ah sholat. Menurut keterangan yang dikatakan oleh Imam Syafii rahimahullah bahwa hikmah mengangkat kedua tangan adalah mengagungkan Allah ta’ala dari segi bahwa mengangkat kedua tangan menggabungkan 3 hal, yaitu keyakinan hati, ucapan lisan, dan perbuatan anggota tubuh. Yuk baca juga artikel tentang : Posisi Tangan Ketika I’tidal
Ada yang mengatakan qiila bahwa hikmahnya adalah untuk menunjukkan sikap membuang atau melepaskan diri dari selain Allah ta’ala dan menghadapkan diri seutuhnya pada sholat yang sedang ia lakukan. Ada yang mengatakan qiila bahwa hikmahnya adalah untuk menghilangkan tabir penghalang antara hamba dan Tuhan-nya. Ada yang mengatakan qiila bahwa hikmahnya adalah selain dari yang telah disebutkan. Mengangkat kedua tangan disunahkan dalam 4 (empat) tempat, yaitu;
-
Ketika Takbiratul Ihram
Musholli mengawali mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan permulaan membaca takbir dan selesai mengangkat mereka bersamaan dengan selesai membaca takbir. Al-Mahalli mengatakan bahwa musholli membaca takbir bersamaan dengan menurunkan kedua tangannya.
Bajuri mengatakan bahwa permulaan mengangkat kedua tangan adalah bersamaan dengan membaca takbir. Sedangkan kebiasaan yang terjadi sekarang, yaitu kebiasaan mengangkat kedua tangan sebelum membaca takbir merupakan hal yang tidak sesuai dengan sunah meskipun banyak dari ahli ilmu yang melakukan kebiasaan ini.
Asal kesunahan mengangkat kedua tangan dapat dilakukan dengan cara bagaimanapun. Yang paling sempurna adalah musholli mengangkat kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak. Bergerak mengangkat kedua tangan ini tidak membatalkan sholat meskipun ada satu gerakan lain yang ketiga yang berturut-turutan karena gerakan mengangkat kedua tangan merupakan anjuran, seperti yang difaedahkan oleh Syarqowi.
-
Ketika Rukuk
Berikutnya, mengangkat kedua tangan disunahkan dilakukan ketika turun untuk melakukan rukuk. Musholli memulai mengangkat kedua tangan pada saat turun rukuk bersamaan dengan permulaan membaca takbir ketika mengawali turun. Ia tidak perlu melanggengkan mengangkat kedua tangan hingga sampai batas posisi rukuk karena ketika kedua telapak tangannya sejajar dengan kedua pundaknya maka ia akan membungkukkan tubuh dengan kondisi kedua tangan terlepas atau tidak menempel pada kedua lutut. Adapun bacaan takbir, maka ia melanggengkannya hingga ia sampai pada posisi rukuk agar sholatnya tidak kosong dari dzikir. Dengan demikian permulaan takbir dan mengangkat kedua tangan untuk rukuk terjadi secara bersamaan dan berakhir tidak secara bersamaan.
-
Ketika I’tidal
Berikutnya, disunahkan mengangkat kedua tangan ketika bangun dari rukuk untuk menuju rukun i’tidal. Musholli memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya. Ketika ia telah tegak berdiri maka ia melepaskan dan menurunkan kedua tangan secara pelan-pelan ke bagian bawah dadanya.
-
Ketika Berdiri dari Tasyahud
Berikutnya, disunahkan mengangkat kedua tangan ketika berdiri dari tasyahud pertama karena atas dasar itbak atau mengikuti Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim. Apabila musholli sholat dengan posisi duduk maka ia disunahkan mengangkat kedua tangan ketika takbir setelah tasyahud pertama. Pengibaratan dengan kata berdiri hanya berdasarkan pada umumnya sholat dilakukan, yaitu dengan berdiri.
Musholli tidak disunahkan mengangkat kedua tangan di selain 4 (empat) tempat ini, seperti berdiri dari duduk istirahat dan dari sujud. Adapun pendapat Syarqowi, “Berdiri dari duduk istirahat disunahkan mengangkat kedua tangan seperti yang dinash oleh Imam Syafii. Ini adalah menurut pendapat mu’tamad,” maka pendapatnya tersebut adalah dhoif (lemah). Syaikhuna Muhammad Hasbullah juga menjelaskan perkataan Syarqowi tersebut, kemudian ia berkata, “Pendapat mu’tamad adalah tidak disunahkan mengangkat kedua tangan saat berdiri dari duduk istirahat.” Apabila musholli tidak mengangkat kedua tangan di tempat-tempat yang dianjurkan untuk mengangkat, atau ia mengangkat kedua tangan di tempat-tempat yang tidak dianjurkan untuk mengangkat maka hukumnya makruh.
[FAEDAH]
Sulaiman al-Jamal meriwayatkan dari Ali karromallahu wajhahu dan rodhiyallahu ‘anhu bahwa makna lafadz النحر’ dalam firman Allah ’ (QS. Al-Kautsar: 2) adalah musholli mengangkat kedua tangannya dalam takbir sampai nahr (bagian atas dada).
Yuk Subscribe : Akun Youtube Belajar Sholat