Sudah ma’ruf adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama’ terkait hukum meletakkan tangan saat i’tidal setelah rukuk. Dalam hal ini ada 3 pendapat:
Pendapat pertama, disunnahkannya bersedekap saat i’tidal, pendapat ini diambil sebagian ulama mu’ashirin seperti Syaik Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, sebagian madzhab Hanafiyah.
Yang kedua, disunnahkan posisi tangan lurus kebawah tidak bersedekap dan ini pendapat jumhur ulama, bahkan Syaikh Albani berpendapat bersedekap saat i’tidal termasuk bid’ah.
Yang ketiga, boleh memilih pendapat keduanya.
Untuk itu diperlukan sikap inshaf diantara kaum muslimin terkait khilaf ulama’, sehingga sangat layaklah apa yang diucapkan oleh Imam Ahmad Rahimahullah,
إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ: إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ، وَإِنْ شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ
Apabila seseorang bangkit dari ruku’ (i’tidal), jika dia mau bisa menurunkan tangannya, atau jika dia mau bisa meletakkan tangan kanan diatas tangan kirinya (sedekap). (Al-Inshaf 2/63, Maktabah Syamilah)
Apabila kita berpendapat dan menyakini bahwasanya menurunkan tangan (saat i’tidal) mengikuti sunnah Nabi ﷺ, Insya Allah berpahala. Sebaliknya, apabila kita berpendapat dan meyakini bersedekap (saat i’tidal) mengikuti sunnah Nabi ﷺ insya Allah berpahala juga. (Nukilan dari Fatawa Islamweb.net No. 14840)