Syarat-syarat Membaca al-Fatihah
Fasal ini menjelaskan tentang perkara-perkara wajib dalam membaca Fatihah.
Syarat-syarat membaca Fatihah dalam sholat ada 10 (sepuluh)], bahkan lebih banyak; yaitu;
- Tertib, yaitu musholli membaca Fatihah sesuai dengan urutan- urutan ayat yang ada.
- [Muwalah], yaitu musholli membaca Fatihah dengan tidak melakukan sesuatu yang dapat memisah antara ayat satu dan ayat berikutnya. Apabila bacaan Fatihah disela-selai oleh dzikir lain yang tidak ada hubungannya dengan sholat, meskipun hanya sedikit, seperti bacaan hamdalah ketika musholli bersin, dan meskipun disunahkan untuk dibaca saat di luar sholat, seperti menjawab muadzin, maka muwalahnya terputus dan musholli wajib mengulangi bacaan Fatihah-nya dan sholatnya tidak batal.
Begitu juga dapat memutus muwalah Fatihah adalah apabila bacaan Fatihahnya disela-selai oleh bacaan sholawat atas Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama
Apabila bacaan Fatihah disela-selai oleh dzikir lain atau sholawat atau bacaan lain seperti di atas, tetapi karena lupa, maka tidak memutus muwalah, sehingga musholli langsung dapat meneruskan bacaan Fatihahnya. Termasuk memutus muwalah bacaan Fatihah adalah bacaan tasbih oleh musholli karena ada orang lain yang meminta izin darinya.
- Menjaga huruf-huruf Fatihah (muro’atu hurufiha). Jumlah awal huruf-hurufnya adalah 138 huruf dengan memasukkan alif-alif washol dalam hitungan. Adapun ketika huruf-huruf yang bertasydid dihitung sendiri serta dua alif dari lafadz ‘صراط’ di dua tempat dan dua alif lafadz ‘الضآلين ’ maka jumlahnya menjadi huruf dengan mengikut sertakan alif. Apabila musholli menggugurkan atau menghilangkan satu huruf saja dari 155 atau 156 huruf tersebut maka sholatnya tidak sah.
Silahkan baca juga artikel tentang : Syarat Membaca Al-fatihah
[FAEDAH]
Dikatakan (qiila) bahwa huruf-huruf Fatihah yang tanpa diulang-ulang berjumlah 22 huruf, yaitu sama dengan jumlah tahun dimana lamanya al-Quran diturunkan. Hal ini merupakan sebuah rahasia atau hikmah yang indah. Begitu juga, Surat an-Naas memiliki jumlah huruf yang tidak diulang-ulang sebanyak 22 huruf. Permulaan al-Quran adalah huruf /ب/ dari lafadz ‘ بسم’ dan akhir hurufnya adalah huruf /س / dari lafadz ‘ الناس ’.
- Menjaga tasydid-tasydid Fatihah. Syaikhul Islam berkata dalam kitab Fathul Wahab bahwa kewajiban menjaga tasydid-tasydid Fatihah berdasarkan alasan karena tasydid adalah hai-at (keadaan) huruf-huruf yang ditasydid itu sendiri sehingga kewajiban menjaga huruf-huruf bacaan Fatihah mencakup kewajiban menjaga hai-ahnya
- Tidak diam lama secara mutlak tanpa udzur ketika membaca Fatihah. Sedangkan apabila ada udzur, seperti bodoh, lupa, lalai, atau gagap maka tidak apa-apa.
- Tidak diam sebentar saat membaca Fatihah yang mana musholli menyengaja memutus bacaan dengan diam sebentarnya tersebut. Berbeda apabila ia menyengaja memutus bacaan Fatihah tetapiia tidak diam maka bacaannya tidak batal. Perbedaan antara tidak batalnya menyengaja memutus bacaan Fatihah dan batalnya menyengaja memutus niat adalah bahwa niat merupakan salah satu rukun sholat yang wajib dilanggengkan secara hukum, sedangkan proses melanggengkan secara hukum tersebut tidak mungkin terjadi jika disertai dengan niatan memutus. Adapun membaca Fatihah tidak membutuhkan niat tertentu sehingga menyengaja memutusnya pun tidak berpengaruh.
Lanjut kepostingan berikutnya.>>>>Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat