Rukun Sholat Yang Ke enam belas
-
Salam
Rukun sholat yang keenam belas adalah mengucapkan salam yang pertama. Syarat-syarat salam dalam sholat ada 10, yaitu;
1) Menyertakan huruf al (ال ). Oleh karena itu tidak cukup hanya karena tidak ada dalil yang mengucapkan menyebutkannya.
2) Menggunakan huruf kaaf khitob. Oleh karena itu tidak cukup
3) Menyertakan mim jamak.
4) Mengucapkan salam dengan menggunakan Bahasa Arab. Apabila tidak mampu dengannya maka
musholli menerjemahkan salam dan melafadzkannya. Maka tidak cukup mengucapkan salam dengan lafadz atau terjemahan yang bersinonim.
5) Musholli mendengar ucapan salamnya sendiri sekiranya tidak ada penghalang yang menghalangi pendengaran (seperti ramai, dan lain-lain). Apabila ia membisikkan salam tanpa dirinya mendengarnya maka salamnya tidak dianggap dan wajib diulangi. Apabila ia mengucapkan salam yang belum mencukupi menurut syariat disertai dengan ia berniat keluar dari sholat maka sholatnya batal karena ia berniat keluar dari sholat sebelum mengucapkan salamnya.
Yuk baca Juga Artikel Tentang Salam Dalam Sholat
6) Muwalah atau berturut-turut antara dua kalimah salam, yaitu kalimah ‘السلام ’ dan ‘عليكم ’. Apabila musholli tidak muwalah antara mereka, sekiranya ia diam lama atau pendek dengan tujuan memutus, maka salamnya batal. Begitu juga batal salamnya apabila musholli memisah antara dua kalimah salam dengan perkataan lain, seperti pemisahan dengannya yang terjadi dalam membaca Surat al-Fatihah.
7) Mengucapkan salam di saat musholli dalam posisi duduk atau gantinya. Maka tidak sah salam yang diucapkan saat ia masih dalam posisi berdiri.
8) Mengucapkan salam di saat musholli menghadap ke arah Kiblat dengan dadanya. Apabila dada musholli menyimpang dari arah Kiblat sebelum ia menyelesaikan salamnya maka sholatnya batal. Berbeda dengan mengucapkan salam disertai menolehkanwajah maka tidak apa-apa, bahkan malah disunahkan menolehkannya ke arah kanan pada saat salam yang pertama sampai orang yang berada di belakang musholli bisa melihat pipinya yang kanan dan disunahkan menolehkannya ke arah kiri
pada saat salam kedua sampai orang di belakangnya melihat pipinya yang kiri.
9) Ketika mengucapkan salam, musholli tidak menyengaja melakukan selainnya. Ia bisa menyengaja tahallul saat salam, atau menyangaja tahallul disertai dengan khobar, atau penyengajaannya dimutlakkan. Apabila musholli menyengaja khobar saja maka tidak sah salamnya.
10) Musholli tidak menambah-nambahi pernyataan salam lebih dari yang sampai pada kita dengan tambahan yang dapat merubah makna, seperti ia mengucapkan; yaitu dengan menambahkan huruf wawu antara mubtadak dan khobar. ATAU ia mengurangi pernyataan salam dengan pengurangan yang dapat merubah makna.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat