Rukun Sholat yang ke 14 dan rukun sholat yang ke 15
-
Duduk Tasyahud Akhir
Rukun sholat yang keempat belas adalah duduk karena tasyahud akhir, juga karena membaca sholawat kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama, dan karena salam yang pertama.
Disebutkan dalam kitab al-Misbah bahwa pengertian ‘الجلوس ’ (duduk) adalah duduk yang berasal dari perpindahan dari bawah ke atas atau dari atas ke bawah. Sedangkan pengertian ‘القعود ’ (duduk) adalah duduk yang berasal dari perpindahan dari atas ke bawah.
Berdasarkan pengertian duduk yang pertama, maka bisa dikatakan kepada orang yang berdiri atau yang sujud (duduklah!) Sedangkan berdasarkan pengertian yang kedua maka hanya bisa dikatakan kepada orang yang berdiri (bukan yang sujud) (duduklah!).
Yuk baca juga artikel tentang : Bacaan Tasyahud Awal Tanpa Sholawat Nabi
-
Membaca Sholawat
Rukun sholat yang kelima belas adalah membaca sholawat atas Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama pada saat duduk setelah membaca tasyahud. karena di dalam sholawat disini dituntut untuk lebih berhati-hati.
Oleh karena itu lafadz-lafadz yang menunjukkan arti samar tidak mencukupi. Berbeda dengan khutbah sholat Jumat, maka sholawat disana lebih luas kebebasannya daripada sholawat dalam sholat. Pernyataan sholawat yang paling lengkap dan sempurna adalah sholawat ibrahimiah. Oleh karena itu apabila ada orang yang bersumpah akan bersholawat dengan pernyataan sholawat yang paling sempurna dan lengkap maka sumpahnya sudah gugur dengan membaca sholawat ibrahimiah. Sampai sinilah perkataan Syarqowi berakhir.
Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Minhaj al-Qowim, “Di dalam sholat harus menggunakan pernyataan sholawat tertentu, bukan dalam khutbah karena khutbah merupakan bab Fiqih yang lebih luas masalah-masalahnya, karena diperbolehkan dalam khutbah melakukan perbuatan yang fatal dan banyak (sekiranya kalau dilakukan dalam sholat maka sholatnya batal). Berbeda dengan bab sholat. Syarat-syarat membaca sholawat adalah seperti syarat-syarat tasyahud. Oleh karena itu apabila musholli mengganti lafadz ‘الصلاة ’dengan lafadz ‘السلام ’ atau ‘الرحمة ’ maka belum mencukupi bacaan sholawatnya.”
Yang dimaksud dengan pernyataan (sighot) sholawat adalah pernyataan amr (perintah) atau maadhi (menggunakan fi’il madhi).
Al-Baqri dan ulama fudhola lain berkata, “Yang lebih lengkap dalam sholawat sholat adalah menyertakan lafadz yang menunjukkan arti kepemimpinan, seperti; sayyid atau ‘يِّدَس ’ karena menunjukkan sikap beradab. Abdul Aziz dalam kitab Fathu al-Muin berkata, ‘Mendoakan dengan lafadz ‘السلام ’ telah disebut dalam pernyataan bacaan tasyahud akhir. Oleh karena itu, dalam sholawat
yang tanpa menyertakannya disini tidak bisa disebut dengan sikap menyendirikan ‘الصلاة ’ tanpa ‘السلام ’.”
Syarqowi berkata, “Tidak disyaratkan antara sholawat dan tasyahud akhir harus muwalah karena sholawat merupakan rukun tersendiri sehingga tidak apa-apa jika disela-selai dengan dzikir di antara keduanya.”
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat