Rukun Sholat yang Ke enam sampai yang ke delapan adalah :
-
Tumakninah dalam Rukuk
Rukun sholat yang ke-enam adalah tumakninah di dalam rukuk. Menambahi gerakan turun tidak dapat menggantikan status tumakninah. Minimal dalam tumakninah adalah anggota-anggota tubuh menetap tenang dan diam dengan posisi rukuk sekiranya antara naik dan turun dapat dibedakan atau terpisah oleh jeda. Yuk baca Juga artikel tentang : Hukum Tuma’ninah Dalam Sholat
-
I’tidal
Rukun sholat yang ketujuh adalah i’tidal meskipun saat melakukan sholat sunah. I’tidal adalah musholli kembali ke posisi sebelum ia rukuk, yaitu posisi berdiri atau duduk. Ketika melakukan i’tidal maka diwajibkan atas musholli tidak menyengaja melakukan perbuatan selainnya. Bangun dari rukuk merupakan pendahuluan bagi i’tidal sebagaimana turun juga pendahuluan bagi rukuk dan sujud. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi rukunnya adalah bangun dari rukuk dan i’tidalnya.
Ketika musholli bangun dari rukuk maka ia disunahkan membaca; Allah menerima pujian bagi-Nya dari hamba yang memuji-Nya.
Begitu juga, ketika ia i’tidal disunahkan membaca; Ya Tuhan kami. Bagi-Mu lah pujian yang banyak, yang indah, dan yang terus bertambah, yaitu pujian yang memenuhi langit, bumi, dan segala sesuatu yang Engkau kehendaki setelah langit dan bumi.
-
Tumakninah dalam i’tidal
Rukun sholat yang kedelapan adalah tumakninah di dalam i’tidal. Apabila musholli bersujud, kemudian ia ragu apakah ia telah menyempurnakan i’tidalnya atau belum, maka ia wajib kembali melakukan i’tidal, kemudian tumakninah, kemudian bersujud.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat