Pembagian Aurat
Mushonnif mengatakan bahwa pembagian aurat ada 4 (empat). Pengertian aurat menurut bahasa berarti kurang, dan sesuatu yang dianggap buruk apabila terlihat yang mana sesuatu tersebut adalah ukuran (batas tubuh) yang akan disebutkan oleh mushonnif. Menurut istilah, aurat didefinisikan sebagai sesuatu (bagian tubuh) yang wajib ditutupi pada saat sholat dan sesuatu yang haram dilihat.
Empat pembagian aurat itu adalah:
-
Aurat Laki-laki
Aurat laki-laki yang tulen, meskipun kafir, budak, atau anak kecil yang belum tamyiz, baik auratnya saat di dalam sholat atau di luarnya, adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut jika yang melihatnya adalah orang-orang semahramnya atau setunggal jenis kelamin. Adapun pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat, tetapi sebagian mereka wajib ditutupi agar menjadi sempurna dalam penutupan auratnya, karena masuk dalam bab;
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
Sesuatu yang menjadi penyempurna perkara wajib maka sesuatu itu juga wajib.
Yuk baca juga artikel Hukum Mendahulukan Orang Lain Di Shaf Depan
Adapun aurat laki-laki adalah seluruh tubuhnya jika orang yang melihatnya adalah perempuan ajnabiah, bahkan wajah dan kedua telapak tangan, meskipun aman dari fitnah, dan meskipun laki-laki tersebut adalah seorang budak. Oleh karena itu, diharamkan bagi perempuan ajnabiah melihat bagian tubuh manapun dari laki-laki.
Menurut pendapat mu’tamad, aurat laki-laki adalah qubul dan dubur saja ketika ia berada di tempat sepi dan sendirian. Jadi, dapat disimpulkan bahwa aurat laki-laki dibagi menjadi tiga bagian tergantung dari penisbatannya, artinya, tergantung dari siapa yang melihatnya.
Ketahuilah bahwa istri diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh suaminya, begitu juga sebaliknya, artinya diperbolehkan bagi suami melihat seluruh bagian tubuh istrinya. Apabila suami melarang istri melihat auratnya, maka istri tidak boleh melihatnya. Berbeda dengan sebaliknya, artinya suami tetap diperbolehkan melihat aurat istri, meskipun istri melarang, karena suami memiliki hak tamattuk atau bersenang-senang dengan istri, sedangkan istri tidak memiliki hak tamattuk dengan suami. Meskipun suami mutlak diperbolehkan melihat aurat istri, melihat bagian qubul dan dubur adalah makruh apabila tidak ada hajat. Dan lebih makruh lagi adalah melihat bagian dalam qubul dan dubur.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat