Pembagian Hadas
Hadas dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Hadas Kecil atau asghor, yakni dengan memasukkan jinabat ke dalam kategori hadas besar.
Pengertian hadas kecil adalah hadas yang mewajibkan wudhu. Al-Jefri berkata, “Yang dimaksud dengan hadas asghor adalah perkara-perkara yang membatalkan wudhu.”
Yuk baca juga tentang Pembatal-Pembatal Wudhu dalam Madzhab Syafi’iyah – Matan Abi Syuja
-
Hadas Besar atau akbar, yaitu hadas yang mewajibkan mandi, seperti; jinabat, haid, nifas, dan melahirkan.
Pembagian hadas menjadi dua bagian ini berdasarkan ketetapan pembagian yang dilakukan oleh sebagian ulama. Ulama lain ada yang membagi hadas menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu akbar, awsat (sedang), dan asghor. Dikarenakan perkara- perkara yang diharamkan karena haid (seperti memegang mushaf, membaca al-Quran, lewat masjid, dll) adalah lebih banyak daripada perkara-perkara yang diharamkan karena selain haid, maka haid disebut dengan hadas akbar.
Dikarenakan perkara-perkara yang diharamkan karena jinabat adalah lebih sedikit daripada perkara- perkara yang diharamkan karena haid dan lebih banyak daripada perkara-perkara yang diharamkan karena hadas kecil, maka jinabat disebut dengan hadas awsat. Dikarenakan perkara-perkara yang diharamkan karena perkara-perkara yang membatalkan wudhu adalah lebih sedikit daripada perkara-perkara yang diharamkan karena haid dan jinabat, maka perkara-perkara yang membatalkan wudhu itu disebut dengan hadas asghor. Jadi, sifat asghor, awsat, dan akbar dari hadas tergantung dari sedikit tidaknya perkara- perkara yang diharamkan karena masing-masing dari ketiga-tiganya tersebut.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat