Mayit Bayi Keguguran Apakah Wajib Disholati?
Ada 2 jenis keguguran:
1. Keguguran yang sudah istihlal استهل
2. Keguguran yang belum istihlal استهل
Istihlal adalah bayi yang waktu keluar bisa menangis atau selamat saat lahir, namun beberapa saat kemudian meninggal.
1. Untuk yang pertama jumhur fuqoha wajibnya dishalati, dikafani, dikuburkan sebagaimana orang dewasa. Bahkan hak waris juga wajib ditunaikan, hak diberi nama, dan aqiqah dst.sebagai hak adamy.
Dalilnya
لَا يُصَلَّى عَلَيْهِ حَتَّى يَسْتَهِلَّ فَإِذَا اسْتَهَلَّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَعُقِلَ وَوُرِّثَ وَإِنْ لَمْ يَسْتَهِلْ لَمْ يُصَّلَّ عَلَيْهِ وَلَمْ يُوَرَّث وَلَمْ يُعْقَل
Tidak disholatkan bagi bayi kecuali lahir dalam kondisi istihlal. Jika istihlal maka bayi itu disholati, dibayarkan diyat dan diwarisi. Sedangkan bila tidak, maka tidak disholati, tidak diwarisi dan tidak ada diyatnya. (HR. Ibnu Adiy)
2. Untuk poin ke-dua maka perlu dirinci lagi apakah bayi tersebut sudah masuk umur 4 bulan atau belum.
– Jika belum mencapai usia 4 bulan, maka jumhur fuqoha berpendapat tidak perlu dimandikan atau disholatkan. Hanya saja disunnahkan dikuburkan dengan baik-baik.
– Jika sudah mencapai usia 4 bulan, maka para ulama berbeda pendapat lagi. Mayoritas madzhab berpendapat tidak perlu disholatkan namun ini butuh perincian panjang karena dalam madzhab Syafi’i jika ada tanda kehidupan maka perlu dimandikan dishalati, dikafani sebagai bentuk kehati-hatian. Berbeda dengan Hanabilah, Tarjih Salafi bayi keguguran diusia lebih 4 bulan bagaimanapun kondisinya tetap wajib dimandikan, dishalatkan dan dikafani karena berdalil dengan keumuman hadis,
وَالسَّقْطُ يُصَلىَّ عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَاِلدَيْهِ بِالمـَغْفِرُةِ وَالرَّحْمَةِ
Bayi yang gugur disholatkan dan didoakan kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. (HR. Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan At-Tirmidzi)
Wallahu a’lam.