Menyentuh Kulit Wanita Bukan Muhrim Tidak Membatalkan Wudhu?
Assalamu’alaikum, saya sakit stroke, dan tidak bisa pakai baju sendiri. jadi istri saya yang memakaikan baju. yang jadi masalah saya mau sholat istri harus mengancingkan lengan baju dan sering kena kulit saya. Apakah wudhu saya batal?
NB: Bapak penanya hidup dikalangan Muhamadiyah
Jawaban:
Wa’alaikum salam, Semoga Allah menyembuhkan bapak dari sakit dan memberikan pahala sabar berlipat kepada Bapak walaupun sakit masih tetap menjalankan sholat. Dan semoga keberkahan dan pahala untuk istri bapak yang setia mendampingi dalam kesabaran dan ketaatan.
Adapun masalah menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Terutama pada seputar takwil kalimat أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ dalam surat An-Nisa 43,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa’ 43)
Pertama, kalimat أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ (atau menyentuh perempuan) secara dzahir bermakna menyentuh kulit perempuan membatalkan wudhu. Dan ini menjadi kesepakatan madzhab Imam Syafi’i rahimahullah bahwa menyentuh kulit wanita membatalkan wudhu baik dengan syahwat ataupun tanpa syahwat.
Dalam fikih-fikih dasar di masyarakat Indonesia semacam Hasyiyah al Bujairimi menyatakan,
..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل. …
Keempat. Diantara yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki (dewasa) dengan kulit perempuan (dewasa) (yang bukan mahrom) tanpa ada penghalang.
* Adapun pendapat kedua adalah melalui pendekatan tarjih yang harus merinci terlebih dahulu. Sebagian ahli tafsir lainnya أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ dimaknai sebagai Jima’. Terkait perbedaan takwil bisa Anda lihat pada situs Islamweb Ini.
Dan ini juga menjadi pendapat dari madzhab Hanafi, Hambali, Imam Ash-Shon’ani dan kontemporer Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.
Dalil penguat lainnya adalah hadis dari Ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anha
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ(رواه المسلم و الترمذى وصححه)
Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah ﷺ dari tempat tidur, kemudian saya merabanya dan tanganku memegang kedua telapak kaki Rasulullah yang sedang tegak karena beliau sedang sujud. (HR. Muslim dan Tirmidzi serta mensahihkannya).
Dari ‘Urwah dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قَبَّل امرأةً من نسائِه، ثمَّ خرج إلى الصَّلاةِ ولم يتوضَّأ. قال عروة: فقلتُ لها: مَن هي إلَّا أنتِ؟! فضَحِكَت
Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah mencium salah seorang dari istri-istri Beliau kemudian Beliau keluar untuk melaksanakan shalat dan tidak berwudhu. Lalu ‘Umarah bertanya kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, “Siapa lagi istrinya kalau bukan Anda1? Maka ‘Aisyahpun tertawa.” (HR. Abu Dawud, A-Tirmizi, Ibnu Majah, Ahmad)
Pendapat kedua terkait tidak membatalkan wudhu ini juga disepakati dalam Majelis Tarjih Muhamadiyah.
Kesimpulan:
Karena ini bersifat kasusistik, maka pendapat ini saya kembalikan ke Bapak penanya. Jika bapak berprinsip pada Tarjih Muhamadiyah maka insya Allah tidak membatalkan wudhu.
Dan jika bapak penanya berprinsip pada madzhab Syafi’iyah maka membatalkan wudhu. Dan saran kami yaitu agar Istri bapak saat mengancingkan baju hati2 jangan tersentuh kulit. Atau bisa juga dengan memakai penghalang seperti sarung tangan, atau kain. Atau Bisa juga bapak pakai gamis lengan pendek yang tidak ada kancing bajunya.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.
Wallahu a’lam.