ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home Thaharah
Macam-Macam Jenis Air

Unsplas

Macam-Macam Jenis Air

Redaksi Belajarsholat.com by Redaksi Belajarsholat.com
July 15, 2022
in Thaharah
0
Share on FacebookShare on Twitter

Macam-Macam Air

Ahli ilmu berbeda pendapat tentang macam-macam jenis air.

Pendapat Madzhab Hambali:

Dalam Al-Fiqhul Al-Muyassar disebutkan madzhab hambali membaginya ada 3 macam yaitu: Thuhur, Thahir dan Najis

Ath-Thuhur adalah air asli yang tetap pada asalnya seperti air laut, sumber mata air/sumur, air hujan dsb. Jenis air ini ulama bersepakat bahwa air ini bersih secara zat dan bisa membersihkan benda lainnya.[1]

Ath-Thahir adalah air yang telah berubah warna, rasa dan bau tapi tidak najis. Adapun dalam hukum penggunaannya perlu rincian, dikatakan, “Air jenis ini suci secara zat tidak bisa mensucikan benda lainnya, maka sah digunakan untuk keperluan minum dan memasak dll, tapi tidak sah digunakan untuk ibadah diantaranya berwudhu dan mandi.

An-Najis adalah air yang telah berubah dari salah satu tiga sifat (warna, rasa dan bau)  saat kemasukan najis didalamnya, baik air yang sedikit atau banyak. Dan air ini tidak bisa digunakan baik untuk minum, memasak bahkan tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Pendapat Syafi’iyah Pembagian Jenis Air

Dalam madzhab Syafi’i air dibagi menjadi 4 macam yaitu: Thahir Muthahhir, Thahir Muthahhir Makruh, Thahir Ghairu Muthahhir dan Mutanajjis.

Thahir Muthahhir adalah jenis air mutlaq yang bisa digunakan untuk bersuci. Contoh air: air tanah (sumur/sumber mata air), air hujan, air laun, salju, es, sungai, air embun.

Thahir Muthahhir makruh adalah air suci tapi makruh dipergunakan, contohnya adalah air musyammas air panas karena matahari.

Thahir Ghairu Muthahhir adalah air suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, contohnya adalah air teh, air kopi, air kelapa, air kuah dll.

Mutanajjis adalah air yang kemasukan barang najis, air ini tidak suci dan tidak mensucikan dan haram dipakai untuk bersuci. Contohnya adalah air ember (yang tidak sampai 2 qullah) kemasukan bangkai tikus, maka air tersebut menjadi najis.

Wallahu a’lam.

Artikel ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran ilmiyah ke redaksi: admin @ belajarsholat.com

TIM REDAKSI BELAJARSHOLAT.COM

____
Footnote:

[1] Fathul Qadir 1/68-69,  Almughni  7/1, Al-Majmu’ 84/1

Tags: airair dalam madzab syafi'iair musta'malair najisair sucijenis airthahir
Redaksi Belajarsholat.com

Redaksi Belajarsholat.com

Belajarsholat.com adalah website yang berisi pembelajaran tentang belajar tatacara sholat A-Z, bertujuan untuk mempermudah kaum muslimin belajar fikih sholat, termasuk permasalahan-permasalan kontempoterer yang berkaitan dengan sholat.

Related Posts

No Content Available
Next Post
Hukum Makmum Masbuk Saat Imam Ruku'

Hukum Makmum Masbuk Saat Imam Ruku'

Recommended

Lafal Adzan Subuh Lengkap Arab dan Terjemah Indonesia

Lafadz Adzan Subuh Lengkap Arab dan Terjemah Indonesia

April 14, 2026
Syarat Sah Wudhu Ada 10 Dalam Madzhab Imam Syafi'i

Syarat Sah Wudhu Ada 10 Dalam Madzhab Imam Syafi’i

March 3, 2023
makna arti الله أكبر allahu akbar

Apa Arti Allahu Akbar الله أكبر ? Ini Makna yang Sebenarnya

October 19, 2025
Bacaan Tasyahud Awal Tanpa Sholawat Nabi

Bacaan Tasyahud Awal Tanpa Sholawat Nabi

October 29, 2023
Waliyullah yang Menjaga Hatinya

Waliyullah yang Menjaga Hatinya

July 16, 2026
Kaidah Fikih: Dzat Ibadah Lebih Utama daripada Tempat

Kaidah Fikih: Dzat Ibadah Lebih Utama daripada Tempat

July 16, 2026
adab masuk masjid - larangan di dalam masjidd

Makruh dan Terlarang Saat Di Masjid

July 10, 2026
calon manager kmp shalat jamaah wanita

Posisi Imam Shalat Jamaah Sesama Wanita

July 1, 2026
Belajar Cara Sholat Lengkap

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Donasi
  • Academy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Donasi
  • Academy

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia