Macam-Macam Air
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang macam-macam jenis air.
Pendapat Madzhab Hambali:
Dalam Al-Fiqhul Al-Muyassar disebutkan madzhab hambali membaginya ada 3 macam yaitu: Thuhur, Thahir dan Najis
Ath-Thuhur adalah air asli yang tetap pada asalnya seperti air laut, sumber mata air/sumur, air hujan dsb. Jenis air ini ulama bersepakat bahwa air ini bersih secara zat dan bisa membersihkan benda lainnya.[1]
Ath-Thahir adalah air yang telah berubah warna, rasa dan bau tapi tidak najis. Adapun dalam hukum penggunaannya perlu rincian, dikatakan, “Air jenis ini suci secara zat tidak bisa mensucikan benda lainnya, maka sah digunakan untuk keperluan minum dan memasak dll, tapi tidak sah digunakan untuk ibadah diantaranya berwudhu dan mandi.
An-Najis adalah air yang telah berubah dari salah satu tiga sifat (warna, rasa dan bau) saat kemasukan najis didalamnya, baik air yang sedikit atau banyak. Dan air ini tidak bisa digunakan baik untuk minum, memasak bahkan tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Pendapat Syafi’iyah Pembagian Jenis Air
Dalam madzhab Syafi’i air dibagi menjadi 4 macam yaitu: Thahir Muthahhir, Thahir Muthahhir Makruh, Thahir Ghairu Muthahhir dan Mutanajjis.
Thahir Muthahhir adalah jenis air mutlaq yang bisa digunakan untuk bersuci. Contoh air: air tanah (sumur/sumber mata air), air hujan, air laun, salju, es, sungai, air embun.
Thahir Muthahhir makruh adalah air suci tapi makruh dipergunakan, contohnya adalah air musyammas air panas karena matahari.
Thahir Ghairu Muthahhir adalah air suci tapi tidak bisa dipakai untuk bersuci, contohnya adalah air teh, air kopi, air kelapa, air kuah dll.
Mutanajjis adalah air yang kemasukan barang najis, air ini tidak suci dan tidak mensucikan dan haram dipakai untuk bersuci. Contohnya adalah air ember (yang tidak sampai 2 qullah) kemasukan bangkai tikus, maka air tersebut menjadi najis.
Wallahu a’lam.
Artikel ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran ilmiyah ke redaksi: admin @ belajarsholat.com
TIM REDAKSI BELAJARSHOLAT.COM
____
Footnote:
[1] Fathul Qadir 1/68-69, Almughni 7/1, Al-Majmu’ 84/1