Hukum Menahan atau Mengikat Rambut dan Pakaian Saat Shalat
Menahan rambut yang sering terjadi ketika seseorang tidak memakai peci saat shalat, sehingga saat sujud sering mengusap rambut ke belakang, bahkan mengikatnya. Perbuatan semacam ini termasuk makruh dalam shalat.
Adapun menahan pakaian yaitu menggulung lengan baju, celana atau jubah yang kedodoran. Sehingga shalatnya hanya disibukkan dengan membenahi pakaian.
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,
أمر النبي صلى الله عليه وسلم أن يسجد على سبعة أعظُمٍ، ولا يكف ثوبه ولا شعره
Nabi ﷺ memerintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, dan tidak menahan pakaian maupun rambutnya” (HR. Bukhari).
Makna “menahan” (الكف) bisa berarti mengumpulkan, yakni tidak mengumpulkan dan menekannya, atau bisa juga berarti menahan, yaitu tidak menahan rambut atau pakaian agar tidak menjuntai saat sujud. Semuanya tergolong sebagai tindakan sia-sia yang bertentangan dengan kekhusyukan dalam shalat.
Menahan pakaian dikenal sebagai: mengumpulkan pakaian saat rukuk atau sujud, atau mengikat bagian tengah tubuh dengan sesuatu agar pakaian tidak menyentuh tanah. Termasuk juga menggulung lengan baju. Karena menggulung lengan, menahan pakaian, dan mengikat rambut menghalangi bagian tersebut ikut bersujud.
Hikmah dari larangan ini adalah untuk menjauhkan diri dari sifat sombong. Beberapa ulama menambahkan alasan lainnya, yaitu karena tindakan menahan tersebut mencegah pakaian dan rambut ikut bersujud. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami Asy-Syafi’i dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj menyebutkan:
وحكمته منع ذلك من السجود معه
“Hikmahnya adalah karena hal itu mencegah pakaian dan rambut ikut sujud.”
Imam Al-Babarti Al-Hanafi dalam Al-‘Inayah Syarh Al-Hidayah mengatakan:
ولا يكف ثوبه؛ لأنه نوع تجبُّر
“Dan tidak boleh menahan pakaiannya, karena itu termasuk bentuk kesombongan.”
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari berkata:
والحكمة في ذلك أنه إذا رفع ثوبه وشعره عن مباشرة الأرض أشبه المتكبِّر
“Dikatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah karena jika seseorang mengangkat pakaian dan rambutnya agar tidak menyentuh tanah, itu menyerupai perbuatan orang yang sombong.”
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan:
اتفق العلماء على النهي عن الصلاة وثوبه مشمر، أو كمه، أو نحوه، أو رأسه معقوص، أو مردود شعره تحت عمامته، أو نحو ذلك، فكل هذا منهيٌّ عنه باتفاق العلماء، وهو كراهة تنزيه، فلو صلى كذلك فقد أساء وصحَّتْ صلاته، ثم مذهب الجمهور أن النهي مطلقًا لمن صلى كذلك، سواء تعمده للصلاة أم كان قبلها كذلك، لا لها بل لمعنى آخر… وهو المختار الصحيح، وهو الظاهر المنقول عن الصحابة وغيرهم
“Para ulama sepakat bahwa dilarang shalat dalam keadaan lengan baju digulung, atau pakaian digulung, atau rambut diikat, atau rambut diselipkan ke dalam sorban, dan sejenisnya. Semua itu dilarang menurut kesepakatan para ulama, dengan hukum makruh tanzih. Jika seseorang tetap melakukannya, maka ia telah melakukan kesalahan, namun shalatnya tetap sah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan ini berlaku mutlak, baik seseorang sengaja melakukan hal itu untuk shalat atau sudah dalam keadaan demikian sebelum shalat karena suatu alasan lain… dan ini adalah pendapat yang paling benar, serta merupakan pendapat yang nampak dari para sahabat dan lainnya.”
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
ما معنى قوله صلى الله عليه وسلم: (نهيتُ عن كف الشعر والثوب في الصلاة)؟
Apa makna sabda Nabi ﷺ: “Aku dilarang menahan rambut dan pakaian saat shalat”?
فأجاب فضيلته: (نعم، (أمرت أن أسجد على سبعة أعظم وألا أكف الشَّعر)، كان الرسول صلى الله عليه وسلم له شَعر يضرب إلى منكبيه أحيانًا، أو إلى شحمة أذنيه أحيانًا، والشَّعر إذا كان لينًا ينساب حتى يرد إلى الأرض، فيكره للإنسان أن يكف هذا الشعر ويربطه، وأما الثوب فواضح أن الثوب إذا أردت أن تسجد لا تكفه، بعض الناس إذا أراد أن يسجد يرفع الثوب، وهذا منهي عنه، دعِ الثوب على ما هو عليه، قال العلماء: والحكمة من ذلك: هو أن يكون سجوده شاملًا لثيابه وشعره كما هو يسجد على الأعضاء السبعة؛ ولهذا قرأها النبي صلى الله عليه وسلم في حديث واحد قال: ((أُمِرتُ أن أسجد على سبعة أعظم، وألا أكفَّ شعرًا ولا ثوبًا)، وأيضًا المقصود: أن تكفه لأجل الصلاة، أما لو كان الإنسان قد كفه من قبلُ لشغل أو نحوه فلا بأس أن يبقيه على ما هو عليه؛ لأن قوله: (أن أسجد ولا أكف)؛ أي: لا أكف عند السجود، أما ما كان مكفوفًا من قبلُ فلا بأس)
Beliau menjawab: “Ya, Nabi ﷺ bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak menahan rambut’. Nabi ﷺ memiliki rambut yang kadang menjuntai hingga ke pundaknya, atau sampai ke daun telinga. Jika rambutnya halus, ia akan terurai hingga menyentuh tanah. Maka, makruh bagi seseorang untuk menahan atau mengikat rambutnya. Adapun pakaian, jelas bahwa jika ingin sujud, jangan diangkat pakaiannya. Sebagian orang ketika hendak sujud, ia mengangkat pakaiannya, ini dilarang. Biarkan pakaian sebagaimana adanya. Para ulama berkata, hikmahnya adalah agar sujudnya mencakup rambut dan pakaiannya, sebagaimana ia sujud dengan tujuh anggota tubuhnya. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutkan dalam satu hadits: ‘Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menahan rambut maupun pakaian’. Juga, maksud dari larangan itu adalah jika menahan rambut atau pakaian dilakukan khusus untuk shalat. Namun, jika seseorang telah menahan atau mengikatnya sebelumnya karena suatu keperluan, maka tidak mengapa tetap dalam keadaan demikian saat shalat. Karena sabda Nabi ﷺ: ‘Aku tidak menahan rambut dan pakaian saat sujud’ maksudnya adalah tidak menahan pada saat sujud, bukan jika sudah dalam keadaan tertahan sebelumnya.”
Fatwa dari Lajnah Da’imah (Komite Tetap Fatwa Arab Saudi):
Ditanyakan: Apakah menggulung lengan baju termasuk dalam larangan menahan (الكف) dalam shalat? Jika iya, apakah hukumnya berbeda jika saya sudah dalam keadaan menggulung lengan sebelum masuk shalat dan tidak melakukannya saat shalat? Ataukah keduanya sama hukumnya?
Mereka menjawab:
لا يجوز تشمير الأكمام بكفها أو ثنيها لئلا تقع على الأرض عند السجود، في أثناء الصلاة، ولا قبل الصلاة؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((أُمِرتُ أن أسجد على سبعة أعظم، وألا أكفَّ شعرًا ولا ثوبًا))؛ (رواه البخاري ومسلم)
“Tidak boleh menggulung lengan baju atau menekuknya agar tidak menyentuh tanah saat sujud, baik dilakukan saat shalat atau sebelum shalat. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ: ‘Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota tubuh dan tidak menahan rambut maupun pakaian’ (HR. Bukhari dan Muslim).”
Wallahu a’lam.
Artikel ini diadopsi dari tulisan Syaikh DR. Muhammad Rafiq Mukmin Asy-Syaubaki Via Alukah.net