Sering kami mendengar suara jemari yang dijentikkan, lantas bagaimana hukumnya jika dilakukan dalam kondisi shalat? Terima kasih
Jawab:
Suara jemari adalah proses mematahkan dengan cara menjalin dan menekuk diantara jari-jemari. Para ulama sepakat bahwasanya perbuatan semacam ini termasuk MAKRUH dalam shalat. Kenapa para ulama melarangnya? Karena menyebabkan dua hal.
-
Melalaikan orang yang sedang shalat dari kekhusyukannya.
-
Mengganggu jamaah lain yang juga sedang shalat.
Makruhnya perbuatan ini berdasar dari atsar Syu’bah mantan budaknya Ibnu Abbas radhilallahu ‘ahuma
صليت إلى جنب ابن عباس ففقَّعت أصابعي , فلما قضيت الصلاة قال : لا أمَّ لك ! تفقع أصابعك وأنت في الصلاة !
“Aku shalat di sebelah Ibnu Abbas lalu aku mematah-matahkan jariku (membunyikan jari). Setelah selesai sholat, beliau berkata: ‘Celaka kamu! Apakah kamu mematah-matahkan jari-jarimu saat sedang shalat?!’“
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/344), dinyatakan sanadnya hasan oleh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil (2/99)).
Meskipun ini makruh, jika sering dilakukan dengan sengaja (sebagian ulama berpendapat) bisa membatalkan shalat. Ar-Ruhaybani dalam Matalib Uli An-Nuha menyatakan,
ويكره أيضاً فرقعة أصابع وتشبيكها أي الأصابع، وتبطل الصلاة إن كثر فعل ذلك فيها
“Juga makruh mematahkan jari-jari dan menjalin jari-jari saat shalat. Bahkan jika dilakukan terlalu sering, bisa membatalkan shalat.”
Referensi: Islamweb, Islamqa, Maktabah Syamilah
Wallahu A’lam.