Hukum Makmum Masbuk Saat Imam Ruku’
Terhitungnya 1 rokaat makmum saat mendapati ruku’nya imam, artinya ketika makmum ruku’ dan imam sedang ruku’ secara tuma’ninah maka dia mendapatkan rokaat. Namun ketika makmum mendapati imam berdiri setelah ruku’ maka makmum tidak mendapat rokaat dan wajib menambah rokaat setelah salam. Dalilnya adalah
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
إذا جئتم إلى الصلاة ونحن سجود فاسجدوا، ولا تعدوها شيئا ، ومن أدرك الركوع فقد أدرك الركعة
“Apabila kalian mendatangi sholat dan kami sedang sujud maka sujudlah kalian, dan tidak terhitung baginya (rokaat), dan siapa yang mendapatkan kami ruku’ maka dia dapatkan satu rokaat.” (HR. Abu Daud dengan sanad hasan)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu,
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ مَعَ الإِمَامِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ
“Barang siapa yang mendapati ruku’ dalam shalat bersama imam, maka ia telah mendapatkan shalat (satu raka’at).” [Muttafaqun ‘Alaih]
Hadis diatas juga dijadikan dalil oleh sebagian ulama terkait hukum bacaan makmum mengikuti imam waktu sholat jahr di rokaat pertama dan kedua. (Baca: Hukum Membaca Al-Fatihah)
Makmum Jangan Tergesa-Gesa Mengejar Imam Ruku’
Diantara kebiasaan buruk yang sering kita dapati dari makmum adalah tergesa-gesa saat mendatangi masjid, lebih-lebih melihat kondisi imam dalam posisi ruku’. Nabi ﷺ mengingatkan agar saat mendatangi sholat tetap tenang tidak tergesa-gesa.
إذا أقيمت الصلاة فلا تأتوها تَسْعَون، وأتوها تمشون عليكم السكينة، فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا
“Jika sholat telah didirikan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan tergesa-gesa, tapi datangilah sholat tersebut dengan berjalan tenang. Apa yang kalian dapatkan, sholatlah dan apa yang kalian lewatkan, maka sempurnakanlah.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Bagaimana Makmum Bisa Mendapatkan Ruku’nya Imam?
Kondisi makmum masbuk saat imam ruku’ dibagi beberapa kondisi:
- Makmum berdiri lalu takbiratul ihram dengan sempurna, [1] lalu ruku’ sedangkan imam masih dalam posisi ruku’. Maka dalam kondisi ini makmum mendapatkan ruku’nya imam.
- Saat makmum takbiratul ihram sedangkan imam posisi ruku’, akan tetapi saat makmum hendak ruku’ imam sudah berdiri i’tidal. Maka dianggap tidak mendapatkan ruku’nya imam dan dia wajib mengganti rokaat setelah salam.
- Makmum tergesa-gesa tanpa takbiratul ihram, langsung ruku’ mengikuti imam. Maka dia batal sholatnya karena dia meninggalkan salah satu rukun sholat dan takbiratul ihram bagian dari rukun sholat.
- Makmum tergesa-gesa takbir dalam posisi badan bersamaan (condong hampir membungkuk) saat hendak ruku’, dalam artian dia takbir tidak posisi berdiri sempurna. Maka bukan termasuk takbiratul ihram, maka sholatnya tidak sah.
- Apabila makmum takbiratul ihram dan hendak ruku’, sedangkan imam proses hendak bangkit dari ruku’. Sehingga ada keragu-raguan makmum apakah mendapatkan ruku’ atau tidak, maka yang tepat menurut redaksi adalah makmum tidak mendapatkan ruku’nya imam dan wajib menambah rokaat. (Mauqi’ul Islam Sual wal jawab Islamqa.info)
Wallahu a’lam.
Footnote:
- Jika makmum memungkinkan, lebih utama untuk tenang sejenak setelah takbiratul ihram lalu takbir intiqal menuju ruku’, dan mendapatkan ruku’nya imam.
Artikel ini masih banyak kekurangannya, kritik dan saran ilmiyah ke redaksi: admin @ belajarsholat.com
TIM REDAKSI BELAJARSHOLAT.COM