Waktu-waktu Sholat Maktubah
Sholat Dzuhur memiliki 6 (enam) waktu.
Pertama; waktu fadhilah, yakni Silahkan baca artikel Waktu Sholat Maktubah
والثاني وقت اختيار أي وقت يختار إتيان الصلاة فيه بالنسبة لما بعده وهو يتم بعد فراغ
وقت الفضيلة إلى أن يصير ظل الشيء مثل نصفه تقريباً
Kedua adalah waktu ikhtiar. Maksudnya waktu yang diperkenankan bagi musholli untuk memilih melaksanakan sholat di waktu itu atau di waktu setelahnya. Waktu ikhtiar adalah dari sehabis waktu fadhilah dan berakhir sampai bayangan suatu benda itu mencapai panjang ½ nya benda tersebut.
والثالث وقت جواز بلا كراهة أي وقت يجوز إيقاع الصلاة فيه بلا كراهة وهو يستمر بعد فراغ وقت الفضيلة إلى أن يبقى من الوقت ما يسعها وليس لها وقت جواز بكراهة
Ketiga adalah waktu jawaz atau boleh tanpa dimakruhkan. Maksudnya, waktu dimana musholli boleh membuat sholat Dzuhurnya terjadi pada waktu ini tanpa dihukumi makruh.
Waktu jawaz dimulai setelah habisnya waktu fadhilah sampai tersisa waktu yang masih cukup untuk digunakan melaksanakan sholat Dzuhur. Sholat Dzuhur tidak memiliki waktu jawaz yang dimakruhkan.
Syarqowi mengatakan, “Pendapat mu’tamad mengatakan bahwa waktu fadhilah, ikhtiar, dan jawaz yang tidak dimakruhkan sama-sama dimulai dari awal waktu Dzuhur. Ketika waktu yang memuat persiapan-persiapan sholat telah berakhir maka waktu fadhilah telah habis, tetapi waktu ikhtiar masih berlanjut sampai kira-kira ½ dari waktu Dzuhur. Kemudian apabila sudah melebihi ½ dari waktu Dzuhur maka waktu jawaz masih berlanjut. Dengan demikian, disimpulkan bahwa tiga waktu ini, yaitufadhilah, ikhtiar, dan jawaz yang tidak makruh dimulai dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang berbeda-beda. Kesimpulan ini berlaku bagi semua sholat wajib 5 waktu, kecuali sholat Maghrib karena ia memiliki tiga waktu ini yang dimulai dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang sama pula.”
yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat