Tolak ukur tentang sedikit banyaknya najis berdasarkan pendapat mayoritas ulama syafi’iyyah
Syihab ar-Romli berkata dalam mensyarahi nadzom Ibnu Imad bahwa tolak ukur tentang sedikit banyaknya najis berdasarkan hukum adah atau pendapat masyarakat pada umumnya.
Maka najis yang dapat mengotori dan sulit untuk dihindari menurut adah maka najis tersebut dihukumi sebagai najis sedikit. Sedangkan najis yang melebihi najis sedikit tersebut maka dihukumi sebagai najis banyak.
Alasan mengapa tolak ukur tentang sedikit banyaknya najis didasarkan hukum adah adalah karena asal kema’fuan ditetapkan oleh adanya kesulitan ikhtiroz (menghindar). Sebaiknya pelajarilah juga penjelasan tentang perbedaan najis sedikit dan banyak menurut ar-Romli.
Yuk baca juga artikel tentang Macam-Macam Jenis Air
Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah
najis yang mencapai ukuran yang jelas dapat dilihat oleh orang yang melihatnya tanpa ia perlu memberikan perhatian dan fokus saat melihat najis tersebut. Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang melebihi ukuran mata uang dinar. Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang seukuran setapak tangan dan selebihnya. Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang seukuran LEBIH dari setapak tangan. Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang seukuran dirham bigholi dan selebihnya. Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang melebihi ukuran dirham bigholi.
Ada yang mengatakan bahwa najis banyak adalah najis yang melebihi ukuran kuku. Demikian di atas adalah keterangan dari Syihab ar-Romli. Kata ‘bigholi’ ada yang mengatakan merupakan nisbat pada seorang raja. Dirham bigholi sama dengan 8 (delapan) daniq.( Daniq adalah ukuran 1/6 dirham. (Kamus al-Munawir)) Berbeda dengan dirham tobri, maka ia sama dengan 4 (empat) daniq dan berbeda dengan dirham gholi, maka ia sama dengan 6 (enam) daniq
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat