Ambil Saja Rukhshah Karena Itu Reward dari Allah untuk Kita
Ini adalah perdebatan kami dengan sesama pelajar waktu itu dalam sebuah perjalanan jauh. Ditengah perjalanan di waktu dzuhur kami mampir sholat di masjid, namun pada akhirnya kami bersitegang saat hendak men-jamak sholat. Karena ada diantara teman menolak menjamak karena perjalanan santai naik motor, adapun kami setuju jamak karena jarak dalam pandangan kami sudah 1 Burud (sekitar 81-88 km). Dan pada akhirnya kami ada yang jamak ada yang tidak.
Kasus kedua adalah waktu kami di Pesantren, saat sholat maghrib tiba-tiba hujan deras disertai angin dan petir. Setelah salam, hujan tidak juga berhenti. Lalu ada salah satu ustadz meminta untuk menjamak sholat dengan alasan ini adalah rukhshah dari Allah. Namun sang Imam tidak mau jamak dengan alasan nanti saat Isya’ masjid jadi sepi. Dan pada akhirnya tidak jamak sholat.
Baik kita tinggalkan kisah diatas yang harus dimaklumi akan rentan terjadi perdebatan bagi yang sudah berilmu atau belum sampainya ilmu. Mati kita simak tentang keutamaan rukhshah sholat dalam sebuah hadis dari Ya’la bin Umayyah radhiallahu ‘anha,
(سألتُ عُمرَ بن الخطَّابِ رَضِيَ اللهُ عنه قلتُ: فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا، وقد أمَّن اللهُ الناسَ؟ فقال لي عُمرُ رَضِيَ اللهُ عنه: عجبتُ ممَّا عجبتَ منه، فسألتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عن ذلك فقال: ((صَدقَةٌ تَصدَّق اللهُ بها عليكم، فاقْبَلوا صَدقتَه
Aku bertanya kepada Umar bin Khatab radhiallahu ‘anhu, terkait ayat “maka tidaklah berdosa kamu men-qashar sholatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” Sementara manusia saat ini dalam kondisi aman (maksudnya tidak dalam kondisi perang).” Umar menjawab; “Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah ﷺ tentang ayat tersebut, beliau lalu menjawab: “(Mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim 686)
Hadis diatas menunjukkan bolehnya kita mengambil rukhshah jika telah memenuhi persyaratan meskipun pada saat yang sama kita dalam kondisi lapang dan tidak kesulitan. Contohnya:
- Safar dengan naik kereta, walaupun disana kita duduk ber-AC dan ada mushola maka ambil saja jamak qashar.
- Atau bisa juga saat kondisi hujan deras, meskipun masjid dengan rumah dekat dan bisa pakai payung. Maka jama’ saja sholatnya bersama Imam.Sahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ
“Rasulullah ﷺ melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan ‘Isya’ dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpandangan bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan.” (HR. Baihaqi)
- Dll
Jika terpenuhi persyaratan ambil saja rukhshah, karena rukhshah adalah reward dari Allah.
Wallahu a’lam.