Sholat Sunnah Tasbih?
Terjadi perbedaan pendapat hukum sholat tasbih, sebagaiannya mensunnahkan sebagian lagi sholat yang tidak ada tuntunannya. Perbedaan hukum ini terjadi dikarenakan status hadis yang diriwayatkaan Abu Dawud dalam sunannnya,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا – أَنَّ «النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ: ” يَا عَبَّاسُ! يَا عَمَّاهُ! أَلَا أُعْطِيكَ؟ أَلَا أَمْنَحُكَ؟ أَلَا أحبوكَ؟ أَلَا أَفْعَلُ بِكَ؟ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ، غَفَرَ اللَّهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، قَدِيمَهُ وَحَدِيثَهُ، خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيرَهُ وَكَبِيرَهُ، سِرَّهُ وَعَلَانِيَتَهُ: أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ، تَقْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَسُورَةً، فَإِذَا فَرَغْتَ مِنَ الْقِرَاءَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ، قُلْتَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، ثُمَّ تَرْكَعُ، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَهْوِي سَاجِدًا، فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا، فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ، تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ، إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ، فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَنَةٍ مَرَّةً، فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمْرِكَ مَرَّة
“Dari Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib, “Wahai Abbas, pamanku, mau tidak aku memberimu? Mau tidak engkau aku kasih? Mau tidak kamu mengerjakannya? Yaitu Sepuluh perkara bila engkau melakukannya maka Allah ampuni dosamu; yang awal dan yang akhir, yang lama dan yang baru, yang tak dilakukan karena kesalahan dan yang disengaja, yang kecil dan yang besar, yang sembunyi-sembunyi dan yang terang-terangan. Lakukanlah sholat empat rokaat, pada setiap rokaat engkau membaca Al-Fatihah dan surat lainnya. Ketika engkau telah selesai membaca di rokaat pertama dan engkau masih dalam keadaan berdiri engkau ucapkan subhanallah wal hamdu lillah wa la ilaha illallahu wallahu akbar lima belas kali. Kemudian engkau ruku’, ucapkan kalimat itu sepuluh kali saat kau ruku’. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’ (i’tidal), engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Kemudian engkau turun bersujud, kau baca kalimat itu sepuluh kali dalam bersujud. Kemudian engkau angkat kepalamu dari bersujud, engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Kemudian engkau bersujud (yang kedua), engkau baca kalimat tu sepuluh kali. Kemudian engkau angkat kepala, engkau baca kalimat itu sepuluh kali. Itu semua ada tujuh puluh lima dalam setiap rokaat. Engkau lakukan itu dalam empat rokaat. Bila engkau mampu melakukannya setiap sehari sekali maka lakukanlah. Bila tidak maka lakukan setiap satu jum’at sekali. Bila tidak maka setiap satu bula sekali. Bila tidak maka setiap satu tahun sekali. Bila tidak maka dalam seumur hidupmu lakukan sekali.”
Status hadis atas para ulama berbeda pendapat. Para ulama ahli tahqiq yang menshahihkan diantaranya; Ad-Daraquthni, Al Khatib Al Baghdady, Abu Musa Al Madaini, Abu Bakar bin Abu Dawud, Al-Hakim, As-Suyuti, Al Hafidz Ibnu Hajar, Al-Albani dll.
Adapun yang mendhaifkan; Ibnu Al-Jauzy, Sirajudin Al Qazwini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ahmad dll.
Sumber : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/68015/
Adapun untuk pembaca belajarsholat jika mengambil pendapat tidak disyariatkannya sholat tasbih dengan mengikuti pendapat ulama yang mendhaifkan hadis diatas maka tidak perlu mengamalkannya, dan juga tidak perlu menyalahkan sebagian kaum muslimin yang mengamalkan sholat tasbih. Begitupun sebaliknya.
Baik, terlepas perbedaan pendapat hukumnya berikut ini tatacara sholat tasbih sebagaimana pemaparan dalam hadis diatas. Sholat tasbih berjumlah 4 rokaat 2 kali salam dengan ketentuan:
1. Niat Shalat tasbih.
2. Takbiratul ihram
3. Membaca Al-Fatihah
4. Membaca surat pilihan.
5. Sebelum rukum membaca tasbih 15 kali dengan lafal
سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر
6. Ruku’, lalu membaca tasbih seperti diatas 10 kali
7. I’tidal, lalu membaca tasbih seperti diatas 10 kali.
8. Sujud pertama, lalu membaca tasbih seperti diatas 10 kali.
9. Duduk diantara dua sujud, lalu membaca tasbih seperti diatas 10 kali.
10. Sujud kedua, lalu membaca tasbih seperti diatas 10 kali.
11. Duduk istirahat sebelum berdiri, lalu membaca tasbih seperti diatas 10 kali.
12. Lalu lakukan seperti rokaat pertama.
13. Saat tahiyat, lalu membaca tasbih seperti diatas 100 kali.
14. Salam.
Wallahu a’lam.