ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
  • About
  • Donasi
  • Academy
No Result
View All Result
ArtMagz
No Result
View All Result
Home Fikih
Sebab Sujud Sahwi 2

Sebab Sujud Sahwi 2

Academy Sholat by Academy Sholat
November 5, 2024
in Fikih
0
Share on FacebookShare on Twitter

2. Melakukan sesuatu yang dapat membatalkan jika sesuatu tersebut dilakukan secara sengaja dan tidak membatalkan jika sesuatu tersebut dilakukan secara lupa.

Sebab kedua sujud sahwi adalah melakukan sesuatu yang membatalkan jika dilakukan secara sengaja dan tidak membatalkan jika dilakukan karena lupa, baik disertai tambahan sebab menambal rukun atau pun tidak disertai demikian, misalnya; memperlama melakukan rukun qosir (i’tidal) yang tidak dianjurkan untuk diperlama, memperlama duduk antara dua sujud, berbicara sedikit atau makan sedikit karena lupa, menambahi rakaat karena lupa, atau melakukan salam tidak sesuai dengan tempatnya. Yuk baca juga tentang Bacaan Sujud Sahwi yang Shahih

3. Memindah rukun qouli

Sebab sujud sahwi ketiga adalah memindah rukun atau lainnya yang qouli atau sebagiannya, meskipun secara sengaja, tidak sesuai pada tempatnya, yang mana memindahnya tersebut tidak membatalkan. Misalnya; membaca al-Fatihah atau Surat Ikhlas atau sebagian dari keduanya di saat duduk dengan berniat qiroah.

Dikecualikan adalah beberapa bacaan tasbih, maka menurut pendapat muktamad tidak perlu sujud sahwi sebab memindah mereka di tempat yang tidak sesuai meskipun secara sengaja karena semua sholat menerima bacaan-bacaan tasbih ketika tidak ada larangan membacanya di bagian sholat tertentu. Berbeda dengan bacaan Fatihah, maka dilarang membacanya di bukan tempatnya.

Mengecualikan dengan keterangan yang telah disebutkan di atas adalah memindah rukun fi’li, salam, dan takbiratul ihram secara sengaja, misalnya; musholli bertakbir untuk yang kedua kali dengan memaksudkan takbiratul ihram maka demikian ini dapat membatalkan sholat sebab orang yang telah mengawali sholat satu, kemudian ia mengawali sholat lain, maka sholat yang pertama dihukumi batal. Dari sini, dapat diketahui perbedaan antara mengapa memindah rukun qouli tidak membatalkan sholat sedangkan memindah rukun fi’li dapat membatalkannya, yaitu karena memindah rukun qouli tidak merubah hai-ah(pertingkah) sholat sedangkan memindah rukun fi’li menyebabkan merubah hai-ah-nya.

Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat

Tags: belajar sholatIima waktuRukun qoulirukun sholatsholat rawatibsholat wajibsujud sahwiWajib belajar
Academy Sholat

Academy Sholat

Related Posts

Sunah Hai-at Keenam
Fikih

Sunah Hai-at Keenam

by Academy Sholat
November 11, 2024
Sunah Hai-at sholat 4
Fikih

Sunah Hai-at sholat 4

by Academy Sholat
November 10, 2024
Sunah Hai-at Ketiga
Fikih

Sunah Hai-at Ketiga

by Academy Sholat
November 9, 2024
Next Post
Sebab Ke Empat

Sebab Ke Empat

Recommended

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

Bacaan Imam Untuk Meluruskan Shaf

October 22, 2023
bacaan doa iftitah dan artinya perkata dan latinnya

Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Dilengkapi Latin

March 27, 2022
posisi tumit saat sujud dalam sholat

Posisi Tumit Saat Sujud Apakah Direnggangkan atau Dirapatkan?

March 18, 2024
bacaan takbiratul ihram

Bacaan Takbiratul Ihram yang Benar dan Kesalahan-Kesalahan Saat Takbiratul Ihram

June 14, 2022
Memperpendek Khutbah, Memperlama Shalat

Adab Khotib: Memperpendek Khutbah, Memperlama Shalat

August 16, 2025
wanita jamaah

Setelah Shalat Jamaah Di Masjid, Wanita Dianjurkan Pulang Duluan

July 31, 2025
Mengusap Kerikil dan Debu di Dahi Setelah Sujud

Mengusap Kerikil dan Debu di Dahi Setelah Sujud

July 23, 2025
Duduk Iq'aa Yang Makruh Dalam Shalat

Duduk Iq’aa Yang Makruh Dalam Shalat

July 22, 2025
Belajar Cara Sholat Lengkap

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Donasi
  • Academy

Follow Us

No Result
View All Result
  • About
  • Donasi
  • Academy

© 2024 Academy Belajar Sholat Indonesia