2. Melakukan sesuatu yang dapat membatalkan jika sesuatu tersebut dilakukan secara sengaja dan tidak membatalkan jika sesuatu tersebut dilakukan secara lupa.
Sebab kedua sujud sahwi adalah melakukan sesuatu yang membatalkan jika dilakukan secara sengaja dan tidak membatalkan jika dilakukan karena lupa, baik disertai tambahan sebab menambal rukun atau pun tidak disertai demikian, misalnya; memperlama melakukan rukun qosir (i’tidal) yang tidak dianjurkan untuk diperlama, memperlama duduk antara dua sujud, berbicara sedikit atau makan sedikit karena lupa, menambahi rakaat karena lupa, atau melakukan salam tidak sesuai dengan tempatnya. Yuk baca juga tentang Bacaan Sujud Sahwi yang Shahih
3. Memindah rukun qouli
Sebab sujud sahwi ketiga adalah memindah rukun atau lainnya yang qouli atau sebagiannya, meskipun secara sengaja, tidak sesuai pada tempatnya, yang mana memindahnya tersebut tidak membatalkan. Misalnya; membaca al-Fatihah atau Surat Ikhlas atau sebagian dari keduanya di saat duduk dengan berniat qiroah.
Dikecualikan adalah beberapa bacaan tasbih, maka menurut pendapat muktamad tidak perlu sujud sahwi sebab memindah mereka di tempat yang tidak sesuai meskipun secara sengaja karena semua sholat menerima bacaan-bacaan tasbih ketika tidak ada larangan membacanya di bagian sholat tertentu. Berbeda dengan bacaan Fatihah, maka dilarang membacanya di bukan tempatnya.
Mengecualikan dengan keterangan yang telah disebutkan di atas adalah memindah rukun fi’li, salam, dan takbiratul ihram secara sengaja, misalnya; musholli bertakbir untuk yang kedua kali dengan memaksudkan takbiratul ihram maka demikian ini dapat membatalkan sholat sebab orang yang telah mengawali sholat satu, kemudian ia mengawali sholat lain, maka sholat yang pertama dihukumi batal. Dari sini, dapat diketahui perbedaan antara mengapa memindah rukun qouli tidak membatalkan sholat sedangkan memindah rukun fi’li dapat membatalkannya, yaitu karena memindah rukun qouli tidak merubah hai-ah(pertingkah) sholat sedangkan memindah rukun fi’li menyebabkan merubah hai-ah-nya.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat