Perkara-perkara yang Melatar Belakangi Sujud Sahwi dan yang Berhubungan dengannya
Fasal ini menjelaskan tentang perkara-perkara yang menganjurkan untuk melakukan sujud sahwi dan perkara-perkara lain yang berhubungan dengannya. Pengertian sahwi menurut bahasa adalah lupa sesuatu atau lalai darinya. Menurut istilah, sahwi adalah lupa sesuatu tertentu dari sholat, seperti; pada umumnya lupa melakukan salah satu dari sunah- sunah ab’ad sholat, atau yang tidak umum terkadang musholli memanjangkan rukun qosir (pendek) dan mengulang-ulang rukun karena lupa.
Adapun yang dimaksud dengan sahwi dalam fasal ini adalah cacat apapun yang terjadi dalam sholat, baik cacat tersebut terjadi secara sengaja atau lupa.
1. Meninggalkan Sunah Ab’ad Sholat.
Sabab-sabab sujud sahwi dalam sholat fardhu atau sunah ada 4 (empat). Lafadz ‘ﺍﻷَﺳْﺒَﺎﺏ ’ (sabab-sabab) adalah bentuk jamak dari mufrod ‘ﺍﻟﺴﺒﺐ ’.
Pengertian sabab menurut bahasa adalah sesuatu yang dijadikan sebagai perantara untuk menghasilkan sesuatu yang lain. Pengertian sabab menurut istilah adalah sesuatu yang wujudnya menetapkan wujud karena dzatnya dan sesuatu yang ketiadaannya menetapkan ketiadaan karena dzatnya. Yuk baca juga artikel tentang Sujud Sahwi Karena Lupa Takbir Tambahan Saat Sholat Hari Raya
Sebab sujud sahwi yang pertama adalah meninggalkan secara yakin, meski disengaja, salah satu dari sunah-sunah ab’ad sholat yang berjumlah 7 (tujuh), seperti yang akan dijelaskan dalam keterangan Mushonnif. Atau meninggalkan sebagian dari salah satu itu, seperti; meninggalkan sebagian kalimah dari bacaan qunut yang mana kalimah tersebut telah tetap riwayatnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, atau seperti; Mengganti satu huruf dengan huruf lain.Adapun membuang huruf //ﻑ qunut dalam lafadz ‘ﺗَـﻘْﻀﻰ ﻓَﺈﻧﱠﻚَ ’
atau membuang huruf //ﻭ dari lafadz ‘ﻳَﺬﻝﱡ ﻭَﻻَ’ maka tidak menetapkan anjuran melakukan sujud sahwi karena masalah pembuangan ini masih diperselisihkan di kalangan pendapat ulama. Adapun pernyataan yang dikatakan oleh Syarqowi dan Usman dalam Tuhfah al-Habib tentang kesunahan sujud sahwi sebab membuang huruf //ﻑ dan //ﻭ di atas adalah pendapat yang dhoif.
Syaikhuna Khotib berkata, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab al-Minhaj al-Qowim, “Menambahkan huruf //ﻑ riwayat yang menjelaskan tentang qunut sholat witir.”
yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat