Keharaman waktu Sholat Selain Di Mekkah
3. Waktu di saat kuning-kuning matahari masih terjadi sampai matahari betul-betul terbenam
karena memang adanya larangan melakukan sholat pada waktu tersebut. Hasan al- Baghowi berkata dalam kitab al-Mashobih bahwa Utbah bin Amir berkata, “Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama melarang kita melakukan sholat dan mengubur mayit di 3 (tiga) waktu, yaitu ketika matahari terbit sampai naik (setinggi satu tombak), ketika matahari di tengah langit (istiwak) sampai ia tergelincir (zawal), dan ketika matahari hampir terbenam sampai benar-benar terbenam.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.
4. Waktu setelah melaksanakan sholat Subuh,
yaitu bagi orang yang melaksanakan sholat Subuh secara adak yang tidak perlu menqodho. Apabila sholat Subuh yang ia laksanakan adalah sholat Subuh qodho atau sholat Subuh adak tetapi masih wajib mengqodhonya, seperti sholat Subuh yang dilaksanakan oleh orang yang bertayamum di tempat yang pada umumnya ada air, maka tidak haram baginya sholat setelah sholat Subuh, bahkan baginya sholat sunah mutlak pun sah dilakukan setelah sholat Subuh.
Keharaman sholat setelah sholat Subuh adalah sampai matahari terbit dan naik setinggi satu tombak karena keharaman dari segi perbuatan terus berlangsung sampai matahari naik, tetapi keharaman dari segi perbuatan hanya berlaku sebelum matahari terbit saja. Adapun setelah terbit, maka keharamannya adalah dari segi waktu atau zaman.
5. Setelah melaksanakan sholat Ashar,
yaitu bagi orang yang melaksanakan sholat Ashar secara adak yang tidak perlu menqodho. Apabila sholat Ashar yang ia laksanakan adalah sholat Ashar qodho atau sholat Ashar adak tetapi masih wajib mengqodhonya, seperti sholat Ashar yang dilaksanakan oleh orang yang bertayamum di tempat yang pada umumnya ada air, maka tidak haram baginya sholat setelah sholat Ashar, bahkan sholat sunah mutlak pun sah, seperti yang dijelaskan dalam sholat Subuh.
Hukum sholat yang dilaksanakan setelah sholat Ashar adalah haram dan tidak sah, meskipun sholat Ashar-nya dijamakkan secara jamak takdim, seperti seseorang mendahulukan pelaksanakan sholat Ashar dan menjamaknya secarajamak takdim dengan sholat Dzuhur. Oleh karena inilah, di kalangan ulama Syafiiah terdapat suatu ungkapan, “Seseorang dimakruhkan baginya sholat sunah setelah tergelincirnya matahari dan sebelum panjang bayangan suatu benda sama dengan panjang benda tersebut.”
Keharaman sholat setelah sholat Ashar adalah sampai tenggelam matahari. Batasan sampai tenggelam matahari ini mencakup juga waktu di saat nampaknya kuning-kuning sorot matahari karena keharaman sholat yang berhubungan dengan perbuatan akan terus berlangsung sampai tenggelam matahari meskipun setelah terlewatnya kuning-kuning sorot matahari yang keharaman tersebut disertai atau bersamaan dengan keharaman yang berhubungan dengan zaman/waktu.
Larangan sholat setelah sholat Subuh dan Ashar adalah berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Janganlah kalian sholat setelah sholat Subuh sampai matahari naik dan setelah sholat Ashar sampai matahari tenggelam.”
Kesimpulannya adalah bahwa dari 5 (lima) waktu ini, ada 3 (tiga) waktu yang larangan sholatnya berhubungan dengan waktu, yaitu ketika terbit matahari, ketika istiwak, dan ketika kuning sorot matahari.
Dan terkadang larangan sholat pada saat terbit matahari dan kuning sorot matahari juga berhubungan dengan perbuatan (sholat). Baca juga artikel tentang Makruh-makruh Sholat
Terkadang larangan sholat yang berhubungan dengan waktu dan juga perbuatan terjadi secara bersamaan bagi orang yang melakukan sholat fardhu sedangkan waktu telah memasuki waktu larangan, seperti ada musholli sholat Subuh di saat matahari terbit atau ia sholat Ashar di saat matahari menguning, maka haram baginya sholat sunah pada saat demikian dimana larangan keharaman tersebut dari segi perbuatan dan juga waktu.
Adapun larangan nomer [4] dan [5], yaitu setelah sholat Subuh dan sholat Ashar maka larangan sholat hanya berhubungan dengan perbuatan saja.
Yuk subscribe Akun Youtube Belajar Sholat